65 Hotel di Kota Kupang Belum Kantongi Sertifikasi Usaha

  • Whatsapp
Ist
Ist
Ist

KUPANG, berandanusantara.com – Sebanyak 65 atau hampir semua Hotel yang ada di kota Kupang, Nusa Tenggara Timur belum mengantongi sertifikat kompetensi. Padahal, hal ini sangat penting bagi semua aktifitas usaha yang bergerak di bidang jasa pariwisata.

Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Produk Wisata, Dinas Pariwisata Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Eustakeus Mateus, Kamis (23/6/2016). “Ini sesuai regulasi, dan khusus hotel, sertifikasi akan mengarah pada klasifikasi kebintangan hotel. Dan hal inilah yang belum dimiliki hotel di kota Kupang,” katanya.

Tentang hal ini, Eus mengaku sebelumnya telah ada kesepakatan dengan pihak Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) NTT, guna memfasilitasi semua pelaku usaha di bidang perhotelan agar mengurus sertifikat pada Lembaga Sertifikasi yang berkompeten.

“Sementara pelaku usaha hotel saat ini masih menggunakan regulasi yang lama, dimana indikatornya pada ketersedian fasilitas, keadaan fisik hotel dan hal hal yang bersifat menajerial. Sedangkan regulasi yang baru mengharuskan sertifikasi usaha akan dilakukan oleh lembaga independen,” ujar dia.

Sementara ketua PHRI NTT, Fredy Ongko Saputra membenarkan hal ini. Pihaknya, kata dia, sudah membuka pendaftaran bagi semua pengusaha hotel, sehingga nantinya dinilai secara serentak oleh tim penilai. Menurut dia, jika dilakukan penilaian secara serentak maka akan meringankan dalam hal pembiayaan. Namun, sampai dengan saat ini belum ada yang mendaftar.

“Yang sulit adalah semua masih berpikir tentang biaya. Sementara sertifikasi juga tidak hanya hotel, namun dilakukan juga terhadap para pegawai hotel agar bisa miliki juga sertifikat kompetensi,” pungkasnya. (AM/Pit)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *