KUPANG, berandanusantara.com – Adhitya Nasution memberi apresiasi yang besar kepada Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto yang menaruh perhatian serius terhadap penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak (Astrid dan Lael) di Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Menurut Adhitya yang juga merupakan Pengacara korban, Kapolda NTT yang memimpin Tim Penyidik baru untuk mengungkap kasus ini. Selain itu Kapolda NTT ikut mendalami dan mengawasi penanganan kasus ini selama 24 jam.
“Saya contohkan saat kakak almarhum Astrid diperiksa di Jakarta, beliau (Kapolda NTT) pantau hingga jam 2 dinihari. Ini artinya pak Kapolda tidak main-main,” ungkap Adhitya.
Selain Kapolda NTT Irjen Pol Setyo Budiyanto, Adhitya juga mengapresiasi Tim Penyidik baru yang dibentuk untuk menangani kasus Penkase. Dia mengatakan patut diacungi jempol karena dalam waktu singkat bisa mengungkap dan membuktikan bahwa ada tersangka baru dalam kasus ini.
“Seperti kita ketahui bahwa selama ini cenderung statis bahkan sampai bulan Desember tahun lalu. Namun sejak tim ini dibentuk, sejak Januari hingha saat ini menunjukan hasil yang luar biasa,” katanya.
Dengan adanya penambahan tersangka baru berisial IU oleh Polda NTT, jelas Adhitya, sudah sangat melegakan pihak keluarga. Karena menurutnya, hal tersebut sudah menjadi kecurigaan sejak korban Astrid dan Lael ditemukan.
Meski demikian, Adhitya tetap berharap penanganan kasus Penkase tidak berhenti sebatas penambahan tersangka baru, tetapi masih terus dilakukan pengembangan. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada temuan baru, baik dalam persidangan nanti maupun dari pengembangan yang dilakukan Polds NTT.
“Sebagaimana pernyataan Pak Kabid Humas Polda NTT bahwa pengembangan masih tetap dilakukan. Yang jelas Polda NTT melalui Kapolda saat ini menberikan perhatian lebih dam atensi yang luar biasa terhadap kasus ini,” tandasnya.
“Kami pun selaku kuasa hukum tetap berkomitmen bahwa penanganan kasus penkase ini tidak sebatas selesai hanya dengan penetapan tersangka baru, tetapi kami akan tetap mengawal sampai nanti putusan tingkat akhir ataupun putusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (BN)