KUPANG, berandanusantara.com – Wilfrida Soik, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal NTT yang sebelumnya divonis mati dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen, akhirnya dinyatakan bebas dalam sidang Mahkama Tinggi Kota Bharu, di Malaysia.
Aktivis Migrant Care, Aleks Ong, di Malaysia mengatakan ada dua alasan kuat yang membuat Wilfrida bebas dari hukuman mati.
“Dia dinyatakan di bawah umur dan pada saat peristiwa terjadi, Wilfrida didapati mengalami permasalahaan acute and transient psychotic disorders (ATPD). Dalam istilah biasa itu tidak siuman atau kurang waras.”
“Jadi mahkamah tidak boleh menghukum beliau mati, tapi karena sudah terjadi kematian, beliau akan dimasukan ke rumah sakit jiwa di Malaysia,” jelasnya kepada wartawan BBC Indonesia, Christine Franciska melalui telepon.
Seperti diketahui, tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur itu sebelumnya didakwa hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap Yeap Seok Pen, warga negara Malaysia yang adalah orang tua dari majikan tempat Wilfrida bekerja.
Menurut Alex Ong, lama tidaknya Wilfrida dirawat di rumah sakit jiwa sangat tergantung pada kesehatan mentalnya. Wilfrida bisa keluar dari rumah sakit jiwa jika sudah dinyatakan sehat dan waras oleh dokter di rumah sakit jiwa dan juga harus mendapat restu dari Sultan Kelantan.
“Ada kasus seperti ini dengan nama Adi Asnawi, warga Lombok tengah, dia juga dinyatakan melakukan pembunuhan dalam kondisi tidak waras. Itu keluar dari rumah sakit sekitar lima tahun,” jelasnya. Walau divonis bebas, Alex mengatakan pihaknya masih menunggu kemungkinan banding dari pihak penuntut. (CNN)