JAKARTA – Anggota DPR RI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Charles Mesang ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi. Charles disangka menerima suap dalam pengembangan kasus mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramsmigrasi (Kemenakertrans) Jamaluddien Malik.
“Penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan, CJM (Charles Jones Mesang), ini adalah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagai tersangka,” kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).
Charles kini bertugas di Komisi II DPR RI. Namun sangkaan kasus itu ditujukan pada Charles saat bertugas di Komisi IX DPR RI.
Yuyuk mengatakan Charles disangkakan menerima suap terkait pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan pada Kawasan Transmigrasi, Kemenakertrans pada tahun anggaran 2014. Duit suap itu diterimanya bersama dengan mantan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans, Jamaluddien Malik. Mereka berdua menerima uang sebesar Rp 9,75 miliar yang berasal dari total anggaran optimalisasi tersebut.
“Jadi CJM ini anggota DPR Komisi IX. Sekaligus anggota banggar DPR RI. Dia juga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan JM, Dirjen Pembinaan Pembangunan pada Kawasan Transmigrasi,” kata Yuyuk.
“Jadi tersangka ini diduga menerima 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi yang sudah disetujui yaitu sebesar Rp 150 miliar atau sebesar Rp 9,75 miliar,” sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut, Charles disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Sumber: detiknews)