Anita Gah Persoalkan PIP, Ian Haba Ora: Dia Tidak Paham Aturan

  • Whatsapp
Ian Haba Ora. (dok pribadi)
Ian Haba Ora. (dok pribadi)
Ian Haba Ora. (dok pribadi)

KUPANG, berandanusantara.com – Dana Program Indonesia Pintar (PIP) jalur pemangku kepentingan rupanya masih dipersoalkan. Kali ini datang dari anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW), Anita Gah.

Anita Gah yang menggantikan posisi Jefry Riwu Kore yang mengukuti Pilkada Kota Kupang mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), tentang penyaluran PIP melalui jalur pemangku kepentingan.

Direktur Rumah Aspirasi, Ian Haba Ora yang selama ini turut mengawal penyaluran PIP hasil perjuangan Jefry Riwu kore angkat bicara. Dia menyebut Anita Gah tidak memahami aturan, terutama UU MD3 lewat jalur pemangku kepentingan.

“Dia tidak paham aturan. Sebagai anggota DPR RI seharusnya lebih paham program pro rakyat. Harusnya dia baca UU MD3 supaya jangan asal bicara, karena jika demikian akan menurunkan kredibilitasnya sebagai anggota DPR RI,” ungkap Ian Haba Ora, Rabu (8/3/2017).

Ian menjelaskan, sudah sangat jelas dalam Pasal 98 ayat (6) UU MD3 yang berbunyi Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah. PIP jalur pemangku kepentingan ini merupakan hasil Raker tanggal 27 September 2010, 14 Desember 2012, dan yang terakhir tanggal 10 Juni 2015.

“Jika UU MD3 tidak dibaca maka baca saja Pasal 8 Permendikbud 12 /2015 yang sudah direvisi menjadi Permendikbud 19/2016 tentang PIP, jelas dikatakan jika PIP selain dari sekolah juga bisa dilakukan oleh pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan itu siapa, ya anggota Komisi X dong. Jika lagi Anita Gah sebagai Anggota Komisi X belum paham maka baca lagi Peraturan Bersama Antara Dirjen Dikdasmen dan Dirjen PAUD DIKMAS tentang Juklak Pelaksanaan PIP tahun 2016. Jika tidak mengerti juga, maka repot sudah kalau Anita persoalkan PIP tapi tidak mengerti aturan,” jelas Ian.

Terkait dengan SK yang disebut Anita dengan lampiran nama penerima PIP yang berbeda, Ian menjelaskan jika dirinya merasa aneh, maka seharusnya Anita sebagai Anggota Komisi X DPR RI sangat paham akan hal ini.

Menurut Ian, dirinya (Anita) harus paham jika PIP jalur pemangku kepentingan setelah diverifikasi Kemendikbud, akan diberikan kepada Komisi X untuk dipertanggungjawabkan secara moril dan politis oleh pemangku kepentingan untuk diberitahukan ke penerima PIP, karena PIP itu adalah aspirasi.

“Anita paham tidak dengan defenisi Aspirasi sesuai UU MD3?,” Tanyanya.

Terkait dengan pengakuan kepsek ke Anita sebagai DPR RI jika ada orangtua siswa yang mengaku akan dibunuh karena PIP, Ian menuturkan Anita jangan sengaja buat isu yang aneh.

“PIP jalur pemangku kepentingan tidak ada masalah. Uangnya sudah ada di Bank tinggal siswa mengambilnya. Malahan yang masalah adalah Kepsek tidak beri surat keterangan siswa. Seharusnya Anita sebagai DPR RI harus bantu siswa bukan lagi menjadi bagian dari penghambat PIP,” tutup Ian. (AM/*)

Related posts