April 2021, Polda NTT Terapkan Tilang Berbasis Elektronik

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi

KUPANG, berandanusantara.com – Kepolisian Daerah provinsi Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) akan menerapkan sistem tilang berbasis elektronik atau electronic traffic law enforcemen (ETLE). Rencananya, cara baru tilang ini mulai berlaku pada bulan April 2021.

Kabid Humas Polda NTT seperti dilansir media indonesia, Selasa (23/3/2021), menjelaskan, untuk hal tersebut pihaknya masih menunggu peralatan yang dibutuhkan seperti kamera pengawas (CCTV) untuk mendeteksi setiap pelanggaran lalu lintas, serta perangkat lainnya.

Read More

Peluncuran tilang elektronik nasional tahap I oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Gedung NTMC Polri diikuti oleh Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif, Pengadilan Tinggi NTT, dan Dirlantas Polda NTT secara virtual. Untuk tahap pertama, hanya berlaku di 12 Polda tidak termasuk Polda NTT.

Menurutnya, sebelum tilang elektronik diberlakukan di NTT akan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat. “Perlu diinformasikan kepada masyarakat agar paham dan siap,” ujarnya. (*BN/MI)

Related posts