Awalnya Menolak, Ini Alasan Pemberian Uang Rp1 Miliar yang kini Berujung di Polda NTT

  • Whatsapp
Trinotji Damayanti saat memberikan keterangan pers kepada media di kediamannya, Kamis (13/6/2024). (Foto: BN)

KUPANG, BN – Trinotji Damayanti kembali membebeberkan sejumlah alasan dirinya melaporkan salah satu Pengacara terkenal asal NTT berinisal AN ke Polda NTT pada 20 Mei 2024 lalu, atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam keterangan pers kepada media, Kamis (13/6/2024), di kediamannya, Onchy-sapaan karibnya mengungkapkan bahwa pemberian uang senilai Rp1 Miliar untuk dititipkan di rekening AN didasari rasa saling percaya.

Namun, kepercayaan itu hilang manakala informasi putusan MA tanggal 17 Oktober 2023 atas kasus perdata ibunya Almarhuma Rebeka Adu Tadak melawan Bank Bukopin, tidak diinformasikan kepadanya.

Onchy baru mengetahui putusan yang menyatakan bahwa gugatan ibunya kalah di tingkat MA pada bulan Desember atau dua bulan kemudian, saat dirinya menanyakannya langsung ke Pengacara AN.

Tidak diberi informasi soal putusan MA tersebut, Onchy malah menduga uang yang dititipkan sebesar Rp1 Miliar dengan perjanjian apabila gugatan kalah langsung dikembalikan, telah habis terpakai.

“Saya menduga sudah habis terpakai,” ujar Onchy.

Sejak awal, menurut Onchy, dirinya menolak permintan penitipan uang Rp1 Miliar. Namun tanpa sepengetahuan dirinya, AN membujuk ayahnya agar dapat diberikan uang titipan senilai Rp1 Miliar.

“Dia (AN) ke rumah ayah saya di Merdeka dan membujuk beliau agar ada titipan uang sebesar Rp1 Miliar ke rekeningnya,” beber Onchy.

Menurut Onchy, seluruh hal yang berkaitan dengan keuangan melalui dirinya, maka atas perintah sang ayah, dirinya akhirnya memenuhi permintaan AN agar menitipkan uang senilai Rp1 Miliar tersebut.

“Mulanya saya transfer Rp350 Juta. Tapi saya lalu didesak lagi untuk melengkapi agar terpenuhi Rp1 Miliar, sehingga saya transfer lagi sisanya Rp650 Juta,” ungkap Trinotji.

Takut terjadi hal luar biasa di kemudian hari kata Trinotji, diusulkanlah perjanjian prinsip berupa tanda terima bahwa ada uang titipan sebesar Rp1 Miliar di rekening AN.

“Dia (AN) justru menginisiasi dibuatkan perjanjian berupa utang piutang yang ditulis di lembaran kwitansi biasa,” ungkapnya.

Onchy mengungkapkan, penitipan uang Rp1 Miliar sesuai perjanjian hanya dalam jangka waktu satu bulan. Itupun atas permintaan AN. Meski demikian, Onchy menilai perjanjian tersebut diabaikan AN.

Berbagai alasan termasuk usulan soal PK kedua, jelas Onchy, tidak lagi direspon pihaknya dan keluarga.

“Sudah kalah ya uang dikembalikan. Kenapa musti ada lagi dalil PK kedua. Sementara kasasi saja tidak dijalankan,” tegas Onchy kesal.

Informasi yang dihimpun, Trinontji Damayanti telah dimintai keterangan oleh Penyidik Polda NTT terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan oleh Pengacara AN.

Pihak Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur juga telah menerbitkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ke 1 (satu), nomor : B/389/VI/2024/Ditreskrimum kepada Trinotji Damayanti yang ditandatangani Patar. M.H. Silalahi, S.I.K, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT.

Sementara AN yang dikonfirmasi mengaku sebetulnya dirinya akan menyelesaikan uang yang dititipkan itu. Menurutnya, pada tanggal 17 dirinya sudah menyelesaikan tahap 1 dengan perjanjian tanggal 30 Mei diselesaikan.

“Tapi tanggal 20 Mei malah dilaporkan. Itu persoalannya di situ,” ujar AN melalui sambungan telepon selulernya.

Dalam waktu dekat, jelas AN, dirinya akan datang ke Kota Kupang untuk penyelesaian persoalan tersebut. Penyelesaian itu, lanjut dia, pastinya ada hal-hal yang harus dibahas.

“Janji tanggal 30 penyelesaian, tapi tanggal 20 saya dilaporkan. Jadi harus ada duduk bersama terlebih dahulu,” katanya.

Untuk diketahui, uang titipan Rp1 Miliar telah diselesaikan AN sebesar Rp350 Juta kepada Tarotji Damayanti, dengan perjanjian pada tanggal 30 Mei 2024 akan diselesaikan sisanya. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *