Bank NTT Kantongi Ijin Penyelenggaraan Internet Banking Business

  • Whatsapp
Kantor Pusat Bank NTT. (Foto: istimewa)

KUPANG, BN – Setelah melewati proses yang Panjang dalam pengajuan perizinan produk baru yang diajukan melalui E-Licensing Bank Indonesia sebagai syarat menjalankan aktifitas produk baru, akhirnya Bank NTT mengantongi izin peneyelenggaraan Internet Banking Bisnis (IBB).

Melalui surat Bank Indonesia yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur Nomor : 26/126/DKSP/Srt/B tertanggal 13 Mei 2024, dengan perihal Persetujuan Pengembangan Produk Proprietary Channel Berupa Internet Banking Bisnis disertai Kerja Sama dengan beberapa Pihak.

Read More

Hal ini disambut baik oleh Manajemen Bank NTT dalam rangka meningkatkan pelayanan yang lebih luas lagi kepada Masyarakat NTT, khususnya kebutuhan layanan perbankan bagi para pengusaha dalam bertransaksi dan mengatur keuangan Perusahaan.

Plt Direktur Utama Bank NTT Yohanis Landu Praing mengucapkan limpah terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bank Indonesia Pusat dan KPW BI Provinsi NTT yang terus mendukung Bank NTT dalam Upaya pengembangan aktifitas produk baru dengan maksud memberikan pelayanan yang seluas-luasnya bagi seluruh kalangan Masyarakat NTT di berbagai sektor.

Yohanis Landu Praing mengatakan, Bank NTT tetap berupaya dalam mengembangkan aktifitas produk baru kedepannya nanti, tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku baik secara produk dan perizinannya yang harus dipatuhi oleh Bank NTT.

Tentunya Bank NTT juga tetap memperhatikan kelanjutan proses setelah persetujuan tersebut yang tertuang dalam surat dimaksud.

Ia mengatakan, Internet Banking Bisnis atau disingkat IBB merupakan aktifitas produk Baru Bank NTT berbasis web browser yang dapat diakses melalui browser dengan menggunakan perangkat keras komputer/laptop, yang dilengkapi dengan sistem keamanan menggunakan hard token dan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi saat ini, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna untuk menggunakan fasilitas layanan IBB ini.

IBB kata dia, dikembangkan khusus bagi pengguna berbadan hukum secara korporasi swasta dan jenis Perusahaan swasta lainnya dalam mengelola keuangan Perusahaan secara mandiri tanpa harus ke Bank.

Selain itu IBB dapat digunakan oleh pihak Sekolah dan Universitas dalam melayani pembayaran uang sekolah karena IBB dilengkapi juga dengan layanan Virtual Account (VA).

Selain itu, IBB ini dilengkapi juga dengan fitur-fitur pembayaran, pembelian dan transfer antar sesama Bank NTT maupun antar Bank secara real time 24 jam, serta fitur-fitur lainnya yang membantu para pengguna dalam mendukung aktifitas Perusahaan.

Kedepannya, IBB ini akan terus dikembangkan dan terus dilengkapi dengan fitur-fitur layanan transaksional yang akan disesuaikan dengan kebutuhan pengguna, dan tentunya disesuaikan juga dengan tuntutan perkembangan teknologi yang terus mengalami perkembangan pesat, sehingga experience dari para pengguna IBB semakin berkembang mengikuti tuntutan digitalisasi transaksi.

“Dengan hadirnya produk IBB ini, diharapkan Masyarakat NTT khususnya para pelaku usaha semakin dipermudah dalam bertransaksi dan mengelola keuangan perusahaan secara mandiri dan akuntabel, dan juga tentunya terus mempercayakan Bank NTT dalam aktifitas transaksi keuangan, karena dengan bertransaksi di Bank NTT sama dengan membangun NTT,” Pungkasnya. (*/BN)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *