BNN NTT Beberkan Tujuh Daerah Rawan Narkoba

  • Whatsapp
Ist
Ist
Ist


KUPANG, berandanusantara.com –
Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merilis tujuh (7) daerah yang dianggap rawan penyalahgunaan dan leredaran narkoba.

Rujuh daerah tersebut diantaranya; kelurahan Labuan Bajo (Manggarai Barat), kelurahan Kemalaputi (Sumba Timur), desa Wailiti (Sikka), kelurahan Oesapa dan Alak (Kota Kupang), desa Silawan (Belu) serta kelurahan Kampung Baru (Sumba Barat).

Read More

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNN NTT, Lia Novika Ulya, belum lama ini mengatakan ditetapkannya tujuh kawasan tersebut didasarkan pada delapan (8) indikator pokok dan lima (5) indikator pendukung.

Indikator pokok seperti kasus sering twejadinya kejahatan narkoba, angka kriminalitas, kegiatan narkoba, barang bukti narkoba, angka pengguna narkoba, kurir narkoba, serta kegiatan produksi narkoba.

Sementara indikator pendukung yakni banyak lokasi tempat hiburan, tempat kost dan hunian dengan privacy tinggi, angka kemiskinan yang tinggi, ketiadaan sarana publik serta rendahnya interaksi sosial kemasyarakatan.

“Oleh karena itu, intervensi program pembersayaan masyarakat anti narkoba pada tahun 2019 diprioritaskan pada tujuh kawasan rawan tersebut,” jelas Lia.

Menurutnya, sepanjang tahun 2019, BNN telah melakukan upaya-upaya untuk menekan terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan pemberdayaan penggiat anti narkoba di lingkungan pemerintahan, swasta, lingkungan pendidikan formal dan non formal, serta lingkungan masyarakat.

“Kami juga melakukan tes urine di twmpat-tempat tersebut,” katanya. (AM/BN)

Related posts