KUPANG, BN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) merupakan unsur pendukung tugas Pemerintah daerah di bidang Pencegahan penangganan tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.
Kepala BPBD Kota kupang, Ernest Ludji, menjelaskan bahwa kehadiran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah mengurangi bencana dan dampak yang ditimbulkan oleh bencana.
Dampak dari bencana itu, jelas Ernest, seperti adanya korban jiwa, kerugian ekonomi, maupun rusaknya sumber daya alam di tempat tinggal masing-masing, maupun kerusakan infrastruktur baik milik warga maupun pemerintah.
“Kami punyai tujuan yaitu dalam penanggulangan mengurangi resiko dan dampak yang ditimbulkan oleh bencana,” kata Ernest Ludji, Jumat (22/11/2024).
Ernest mencontohkan, apabila ada isu semisal gempa Mega Megathrust beredar di media sosial (medsos), BPBD tetap mengambil langkah meliputi pencegahan atau mitigasi maupun kesiapsiagan untuk penanganan apabila bencana itu terjadi.
“Jadi tahapannya dimulai dari pencegahan atau mitigasi, kemudian ada tahapan kesiapsiagaan dan nantinya akan berkembang menjadi tahapan tanggap darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi,” ungkapnya. (*/BN)