KUPANG, BN — BPJS Kesehatan Cabang Kupang mengajak masyarakat untuk lebih proaktif mengawasi layanan kesehatan yang diberikan rumah sakit, khususnya yang bermitra dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penegasan ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Ario Trisaksono, dalam forum media gathering yang berlangsung Rabu (4/6/2025).
“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan terbaik tanpa batasan hari rawat inap. Kalau ada yang membatasi, silakan laporkan. Ini bukan kebijakan kami,” tegas Ario di hadapan awak media.
Untuk mempermudah pengawasan publik, BPJS Kesehatan telah menempatkan dua staf di setiap rumah sakit mitra. Identitas para petugas ini, lengkap dengan nama dan nomor kontak, wajib dipasang di poster resmi di area layanan rumah sakit.
“Kalau ada keluhan, sampaikan ke staf kami. Poster itu wajib dipasang. Kalau tidak ada, itu pelanggaran. Laporkan juga kepada kami,” katanya.
Langkah ini, menurut Ario, merupakan bagian dari strategi keterbukaan informasi dan akuntabilitas pelayanan. Dengan melibatkan masyarakat secara langsung dalam proses pengawasan, BPJS berharap potensi penyimpangan atau perlakuan tidak adil terhadap pasien bisa ditekan.
“Kalau laporan masuk, kami proses. Bila terbukti ada pelanggaran, rumah sakit akan kami tegur. Sebisa mungkin, laporan disampaikan sebelum pasien pulang agar mudah ditelusuri,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Kota Kupang menjadi pusat rujukan dari berbagai daerah, dan saat ini terdapat 14 rumah sakit yang bermitra dengan BPJS.
“Karena itu penting sekali kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat. Jangan takut bersuara kalau merasa dirugikan,” tutup Ario. (*/BN)