KUPANG, berandanusantara.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan kebijakan khusus, terutama berkaitan dengan prosedur pelayanan kesehatan selama bulan Ramadhan, atau menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2016.
Para peserta BPJS yang sedang mudik tidak perlu ragu, karena lewat kebijakan khusus ini dijamin akan mendapat pelayanan kesehatan yang prosedurnya lebih ringkas. Oleh karena itu, selama melaksanakan mudik, para peserta membawa serta kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat – Kartu Indonesia Sehat (JKM – KIS), BPJS, Askes, Jamkesmas, serta identitas kepesertaan lain yang penting untuk mendapat pelayanan kesehatan.
“Peserta BPJS kesehatan yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor cabang BPJS kesehatan setempat. Untuk prosedurnya peserta BPJS kesehatan dapat langsung mengunjungi IGD Rumah Sakit terdekat yang ditunjuk oleh kantor cabang,” jelas kepala BPJS Kesehatan cabang Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Parera dalam konferensi pers, Rabu (29/6/2016).
Kebijakan ini, jelas Parera, berlaku sejak H -7 sampai H +7 Lebaran, dimana hal ini juga mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan. Meski demikian, dia juga mengingatkan bahwa hal ini hanya berlaku bagi para peserta BPJS kesehatan yang berstatus aktif. Oleh karena itu, para peserta pun dihimbau untuk disiplin membayar iuran yang telah ditetapkan.
“Untuk mengecek iuran peserta dapat dilakukan dengan mengakses Website www.bpjs-kesehatan.go.id pada menu cek iuran peserta atau melalui aplikasi BPJS kesehatan mobile,” jelas Parera.
Dia menambahkan, untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperluhkan, BPJS Kesehatan juga telah menyediakan nomor kontak yang dapat dihubungi 24 jam oleh peserta di masing-masing wilayah. Selain itu, BPJS Kesehatan juga membuka posko mudik di sejumlah titik dengan fasilitas obat-obatan, relaksasi, hingga sosialisasi program jaminan kesehatan kepada para pemudik. (AH/AM)