Bupati TTU Akan Lapor Alfred Baun ke Polisi

  • Whatsapp
Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun. (Foto: istimewa)
Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun. (Foto: net)

KUPANG, berandanusantara.com – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandez, atau lebih dikenal dengan Ray Fernandez, akan segera melaporkan ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun ke Polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan tersebut akan dilayangkan menanggapi laporan ARAKSI NTT terhadap Bupati TTU Ray dan istrinya Kristiana Muki yang kini menjabat anggota DPR RI ke Polda NTT, terkait dugaan korupsi Dana Apokasi Khusus (DAK) tahun 2007 senilai Rp47,5 Miliar pada Senin (5/5/2020).

Read More

Bupati Ray menjelaskan, kasus ini sudah pernah diangkat serta sudah dilakukan penyidikan oleh penyidik pada kejaksaan negeri Kefamenanu pada tahun 2014 dan 2015.

Setelah kasus ini dikembangkan, ternyata tidak ada alat bukti yang cukup kuat sehingga oleh kejaksaan sudah diterbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3). Begitu juga, dirinya bersama Kristina Muki tidak terdaftar sebagai tersangka dalam kasus itu.

“Saya dan Ibu Kristiana Muki sama sekali tidak terlibat dalam kasus seperti yang dituduhkan ARAKSI NTT,” tegas Ray, Jumat (8/5/2020), kemarin.

Kuasa Hukum Ray Fernandez dan Kristiana Muki, Robert Salu menegaskan, pihaknya telah mempersiapkan laporan baik perdata maupun pidana. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh ARAKSI NTT adalah perbuatan melawan hukum.

“Dalam waktu dekat kami akan lapor. Ada MOU antara kepolisian, kejaksaan dan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi agar kemudian tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) kewenangan dan tanggung jawab antara pihak Polda NTT dan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. Langkah yang dilakukan ARAKSI NTT jelas sangat tidak prosedural,” tegas Salu.

Sementara Alfred Baun yang dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2020) mengatakan dirinya menaruh rasa hormat kepada Bupati TTU melalui kuasa hukum yang berniat melaporkan dirinya atau ARAKSI NTT ke pihak berwajib. Baginya, laporan itu merupakan hak Bupati TTU dan dilindungi Undang-undang.

Meski demikian, jelas Alfred, dirinya sangat menyayangkan pertimbangan hukum dari Kuasa Hukum Bupati TTU. Pasalnya, laporan tersebut dianggap sangat terburu-buru. Dia juga mempertanyakan landasan hukum terhadap tudingan fitnah dan pencemaran nama baik kepada dirinya.

“Karena ARAKSI NTT melapor di Polda NTT dengan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah. Apalagi Undang-undang memberi ruang kepada setiap warga negar dan publik untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Bahkan Alfred Baun menuding Kuasa Hukum Bupati TTU telah menggiring untuk melanggar aturan lagi. Alfred juga mengancam jika laporan fitnah dan pencemaran nama baik dilayangkan, maka dirinya juga akan melaporkan lagi Kuasa Hukum Bupati TTU.

“Karena sampai dengan saat ini belum ada keputusan hukum yang menetapkan pak Bupati TTU salah atau benar. Polda NTT juga bahkan baru membentuk tim penyelidikan. Lalu fitnah dan pencemaran nama baik itu dasarnya apa,” tegas Alfred.

Alfred juga mengaku telah ditawar oleh 23 Kuasa Hukum untuk mendampinginya jika dirinya dilaporkan nanti. Bahkan dirinya juga mengaku telah menandatangani surat kuasanya. Dirinya menduga ada upaya mengkriminalisasi ARAKSI NTT yang berniat mengungkap kasus korupsi.

“Saya tidak akan mundur. Saya telah ditelpon sejumlah tokoh di NTT dan mereka mendukung langkah yang diambil oleh ARAKSI NTT. Lebih baik saya masuk penjara karena membela publik lewat keuangan daerah yang menjadi kebutuhan rakyat, daripada masuk penjara karena korupsi,” tegas Alfred. (*tim)

Related posts