Dalil Perpanjangan Masa Jabatan Direksi Bank NTT

  • Whatsapp
Ist
Ist

P_20180103_121430KUPANG, berandanusantara.com – Perpanjangan masa jabatan Direksi dan Komisaris Bank NTT yang telah berakhir masa jabatannya, ternyata telah dibuat dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT. Alasannya cukup sederhana, yakni tidak terjadi kevakuman kepemimpinan di bank bermoto “Melayani Lebih Sungguh” itu.

Dalam jumpa pers di lantai 4 kantor pusat Bank NTT, Rabu (3/1/2018), Komisaris Utama, Frans Salem menegaskan hal itu. Meski demikian, mantan Sekda NTT itu tidak bisa menjelaskan dasar hukum yang dipakai dalam menerbitkan SK perpanjangan Direksi dan Komisaris Bank NTT.

“Langkah Gubernur NTT semata-mata untuk menyelamatkan bank NTT. Sebab, secara aturan Bank harus diisi oleh minimal dua orang. Satu mengurus operasional, sedangkan satunya lagi menjalankan fungsi Kepatuhan,” jelasnya.

Dalam SK tersebut, lanjut Salem, selain ditanda tangani oleh Gubernur NTT, juga ditanda tangani oleh Walikota Kupang, Bupati Kupang, Bupati Belu, Bupati Sikka dan Bupati Sumba Barat, selaku pemegang saham, dengan memutuskan hal penting yakni memperpanjang masa jabatan Eduardus Bria Seran sebagai PLT Direktur Utama, PLT Direktur Umum dan Direktur Pemasaran Dana, dan mengangkat Absalom Sine sebagai PLT Direktur Kepatuhan Bank NTT yang juga merangkap sebagai Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT.

Selain itu, SK tersebut juga memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Frans Salem selaku Komisaris Utama dan Petrus Jemadu selaku Komisaris Independen.  “Jadi langkah Gubernur sudah sangat tepat. Kasihan Bank ini kalau vakum,” katanya.

Menanggapi keputusan tersebut, mantan Direktur Kepatuhan Bank NTT yang juga telah habis masa jabatannya, Tommy Ndolu, menilai SK yang ditanda tangani Gubernur NTT Frans Lebu Raya sebagai Pemegang Saham Pengendali cacat hukum. Pasalnya, SK perpanjangan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) Nomor 40 Tahun 2007, terutama dalam pasal 91 dan 94.

“Dalam Pasal 91 berbunyi, “Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan”, yang dalam penjelasannya, pengambilan keputusan ini hanya bisa dilakukan dengan mekanisme Circular Resolution, atau usulan tertulis akan sebuah draft keputusan untuk wajib ditandatangani dan disetujui oleh seluruh pemegang saham tanpa kecuali,” jelas Ndolu.

Selanjutnya, urai Ndolu, dalam Pasal 94 dengan tegas mengatur soal pengangkatan dan pemberhentian direksi, yang tertuang dalam Ayat 1 yang berbunyi, “Anggota Direksi diangkat oleh RUPS”, dengan penjelasannya bahwa selain Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), keputusan apapun tidak bisa mengangkan anggota direksi mapupun komisaris bahkan untuk memperpanjang masa jabatan.

“Apa yang dilakukan oleh gubernur selaku PSP sangat tidak mendasar bahkan cacat hukum karena tidak ada acuannya. Bank NTT diatur oleh UU tentang Perseroan dan UU Tentang  Perbankan, serta aggaran dasar dan rumah tangga perusahan. Jadi semua harus didasarkan pada hukum dan aturan yang berlaku, bukan mengeluarkan produk hukum yang bertentangan dengan Undang-Undang,” pungkasnya. (AM/Fnt)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *