Dicecar 60 Pertanyaan, Mantan Ketua KPUD TTU Kalang Kabut di Depan Penyidik

  • Whatsapp
Asterius da Cunha dalam sebuah kegiatan saat masih menjabat sebagai Ketua KPUD TTU. (Foto: Biinmafo News)
Asterius da Cunha dalam sebuah kegiatan saat masih menjabat sebagai Ketua KPUD TTU. (Foto: Biinmafo News)
Asterius da Cunha dalam sebuah kegiatan saat masih menjabat sebagai Ketua KPUD TTU. (Foto: Biinmafo News)

Kefamenanu, berandanusantara.com,- Upaya Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara untuk membongkar sejumlah dugaan kasus korupsi di TTU patut diapresiasi.

Senin (01/9/2014), tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, mulai membuka dugaan korupsi dana Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, tahun 2010 dengan memeriksa mantan ketua KPUD TTU, Asterius Fa Cunha. Asterius Da Cunha dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi pada pemilihan kepala daerah (Pemilukada) 2010 lalu senilai Rp 10 Milyar.

Pantauan wartawan Senin (01/9/2014), saat diperiksa, Aster Da Cunha kalang kabut menjawab 60 pertanyaan yang diajukan tim penyidik  Kejari TTU pasalnya tidak membawa dokumen pendukung sehingga kesulitan menjawab 60 pertanyaan yang dicerca penyidik. Kalang kabut menjawab pertanyaan penyidik Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Franky M Raja, Asterius dipastikan akan dipanggil kembali untuk kepentingan lanjutan pengembangan penyelidikan. Asterius diperiksa dari pukul 09.30 wita, hingga pukul 15.00 wita.

Kepala Kejari Kefamenanu, Dedi Tri Haryadi, kepada sejumlah awak media mengatakan Asterius diperiksa dengan kapasitas sebagai ketua KPUD TTU saat itu karena dinilai sebagai penanggungjawab terhadap kegiatan pelaksanaan pemilukada TTU 2010 dan pemanfaatan anggaran.

Selain Asterius, lanjut Kajari Dedie, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap saksi lainnya yang akan dipanggil untuk diambil keterangannya.  Lantaran pemanfaatan dana hibah senilai Rp 10 Miliard lebih yang dicairkan dalam tiga tahap. Pencairan tersebut dilakukan ditahun 2011 dan 2012.

“Anggaran hibah itu dipertanggungjawabkan di tahun 2010 dan bukan pencairannya ditahun berikut karena itu bukan dana luncuran,” tandas Dedie.

Sebelumnya diberitakan,  penyidik Kejari Kefamenanu sedang bidik dugaan korupsi dana hibah Pemilukada 2010 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kefamenanu, Frengki M Radja saat dikonfirmasi usai pemeriksan terhadap ketua KPUD TTU kepada wartawan mengatakan, Kejari TTU juga  akan memanggil mantan komisioner TTU termasuk mantan sekretaris KPUD TTU untuk diambil keterangannya.

“Kita akan panggil orang KPU Kabupaten. Data pendukung sudah ada, sekarang kita sementara siapkan pertanyaan. Dalam pekan ini Asterius Dacunha akan dipanggil untuk diperiksa,” pungkas Frengki. (lius salu)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *