KUPANG, berandanusantara.com – Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Indonesia, Aris Merdeka Sirait meminta secara tegas kepada pihak Rumah Sakit Daerah (RSUD) Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk bertanggung jawab terhadap Yakobus Kolo (14), pasien yang diduga menjadi korban malpraktek di rumah sakit tersebut.
Hal tersebut disampaikannya saat menyambangi korban di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Profesor W Z Johanes Kupang, Kamis (24/9/2015).
Menurut dia, Manejemen rumah sakit milik pemerintah daerah itu harus berani dan legowo mengakui kesalahan, serta berbenah diri dalam memberikan pelayanan medis kepada pasien, karena manusia bukan kelinci percobaan. Apalagi, sebut dia, korban sampai mengalami kondisi gagal jantung dan kebutaan usai menjalani operasi usus buntu.
“Rumah Sakit Daerah harus memberikan jaminan keselamatan kepada anak-anak. Kalau terbukti mal praktik, maka ini merupakan tindak pidana yang harus diproses,” tegasnya.
Suasana haru begitu terasa saat Yakobus yang tampak lemah terbaring tak berdaya dengan jarum infuse. Walau tertatih tatih, Yakobus berusaha menceritakan riwayat sakitnya saat di rawat di RSUD Kefamenanu hingga harus di rujuk ke RSUD W Z Yohanes Kupang, akibat minimnya peralatan medis di kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste itu.
“Setelah operasi, trus tidur dan bangun pagi sonde (tidak) bisa lihat lagi. Saya lap pake tisu dan air panas baru bisa lihat tapi kabur. Sampai sekarang masih kabur,” keluh dia.
Karena keterbatasan biaya pengobatan, pihak keluarga hingga saat ini hanya pasrah menunggu dan berharap kondisi anak mereka bias kembali normal seperti semula. (AM)