JAKARTA, berandanusantara.com – Setelah mendapat penolakan dari berbagai kalangan, akhirnya pemerintah RI memutuskan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). AKtivias organisasi berbau radikal ini dianggap akan membahayakan keutuhan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI).
Mentri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (8/5/2017), menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, serta ciri dalam Pancasila dan UUD 1945.
“Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI,” ujar Wiranto seperti yang dilansir detiknews.com.
Wiranto juga menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, serta ciri dalam Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Wiranto juga mengatakan HTI selama ini tidak memiliki kontribusi positif untuk ambil bagian dalam proses pembangunan.”Tidak memiliki peran positif,” ucap Wiranto. (AM/detiknews)