Disnak Kabupaten Kupang Sesalkan RPH Noelbaki Tak Kunjung Uji Fungsi

  • Whatsapp
Salah satu bagian di RPH Noelbaki. (Ist)
Salah satu bagian di RPH Noelbaki. (Ist)
Salah satu bagian di RPH Noelbaki. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Rumah Potong Hewan (RPH) yang terletak di Noelbaki, kecamatan Kupang Tengah, kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) usai pembangunannya di tahun 2016, sampai dengan saat ini belum dilakukan uji fungsi baik mesin maupun seluruh perlengkapan di dalamnya.

Pihak Dinas Peternakan kabupaten Kupang yang dikonfirmasi melalui Sekertaris Dinas, Bambang sangat sesalkan kondisi tersebut. Bangunan dengan anggaran miliaran rupiah itu, kata Bambang, bersumber dari APBD 1 itu masih merupakan tanggung jawab Dinas Peternakan provinsi NTT.

Dan sampai dengan saat ini pihaknya belum bisa memanfaatkannya karena belum diuji fungsi dan belum diserahterimakan sepenuhnya ke kabupaten. “Kami sudah bersurat sebanyak dua kali namun tidak ditanggapi,” ujar Bambang melalui sambungan telepon, belum lama ini.

Hal yang juga harusnya menjadi perhatian, jelas Bambang, yakni sejak bulan Januari lalu, pihaknya dibebankan untuk mengeluarkan biaya sebanyak Rp. 5.000.000,- per bulan untuk biaya beban listrik. Namun, sejak listrik terpasang pun belum juga dilakukan uji fungsi.

Dengan kondisi ini, Bambang mengaku pihak Dinas Peternakan kabupaten Kupang merasa dirugikan, karena sesuai dengan program yang ada seharusnya keberadaan RPH ini jika sudah digunakan dapat dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sudah ditargetkan.

Drh Heny Kaka, selaku PPK yang hendak dikonfirmasi terkait persoalan ini terkesan menghindar. Berulang kali wartawan berusaha menghubunginya tidak digubris. Baru pada Rabu (2/7/2017), melalui pesan singkatnya dia menyarankan Wartawan untuk menanyakan hal ini ke Dinas.

“Pak silahkan ke Dinas Peternakan kabupaten Kupang dan Provinsi NTT. Saya tidak punya hak untuk bicara soal itu,” ungkap Drh Henny melalui pesan singkatnya.

Namun, Kepala Dinas Peternakan provinsi NTT, Dani Suhadi yang dikonfirmasi belum lama ini berjanji bahwa akan dilaksanakan uji fungsi pada tanggal 31 Juli 2017. Berbeda dengan pernyataan Bambang, Dani justru menjelaskan pihaknya belum bisa melakukan uji fungsi lantaran masih menunggu kepastian listrik dari Dinas kabupaten.

“Kami siap uji fungsi tanggal 31 nanti. Semua barang dan mesin sudah ada, namun belum bisa dipasang karena takut hilang,” katanya.

Peralatan yang tersimpan di ruangan bagian belakang RPH. (Ist)
Peralatan yang tersimpan di ruangan bagian belakang RPH. (Ist)

Namun, hingga berita ini diturunkan belum juga dilakukan uji fungsi seperti yang dijanjikan Kadis Peteenakan Provinsi NTT. Pantauan Wartawan di lokasi RPH Noelbaki, nampak bangunan tersebut seperti mubazir. Beberapa bagian bangunan seperti jendela sudah mulai rusak. Nampak juga sejumlah peralatan tersimpan di ruangan bagian belakang gedung. (Tim)

Related posts