
KEFAMENANU, berandanusantara.com – Untuk mewujudkan pasar tertib ukur, seluruh timbangan atau alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan tera ulang terhadap semua jenis timbangan pedagang di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Tera ulang timbangan pedagang itu dilakukan Disperindagkop Propinsi NTT melalui bidang Kemetorologi Propinsi untuk menjaga akurasi alat ukur tersebut. Selain itu tera ulang yang dilakukan setiap tahun sekali ini juga untuk mencocokan kembali timbangan yang sudah tidak akurat sehingga tercipta harmonisasi antara konsumen dan pelaku usaha.
“Ketidakcocokan timbangan dikarenakan beban pemakaian terlalu berat atau pemiliknya kurang melakukan perawatan timbangan. Misalnya timbangan yang tadinya 2 kilo namun karena selisih bisa merugi 1 kilo,”ujar Kepala Disperindagkop TTU, Maksimus Akoit melalui Kepala Bidang Perdagangan, Antonius Elu, SE, (18/7/2016).
Tera ulang tersebut, tambahnya, dilakukan pada 15 hingga 25 juli 2016 di sejumlah Kecamatan tersebar di Kabupaten TTU yakni kecamatan kota, Miomaffo Timur, Bikomi Utara, Noemuti, Insana Tengah, Miomaffo Tengah, Miomaffo Barat, Insana Induk, Biboki Tanpah, Biboki Moenleu dan Kecamatan Anleu,” ujar Kepala Disperindagkop TTU, Maksimus Akoit melalui Kepala Bidang Perdagangan, Antonius Elu, SE, (18/7/2016).
Ia mengatakan, tera ulang timbangan tersebut merupakan salah satu agenda rutin yang diselenggarakan Disperindagkop Propinsi NTT bekerja sama dengan Disperindagkop Kabupaten TTU dengan harapan ke depannya timbangan para pedagang lebih akurat.
“Penggunaan timbangan rusak ataupun tidak akurat akan merugikan konsumen karena ukuran berat barang yang dibelinya tidak sesuai dengan seharusnya, sehingga timbangan pedagang harus disamakan standarisasinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, biaya ukuran, takaran, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) disesuaikan dengan tingkat kerusakan dan Perda Propinsi dari Gubernur. “Kita belum melakukan pungutan karena kita belum miliki itu Perda dan belum siap SDM baik itu tenaga teknis, panera, maupun pengamat panera, apalagi sarana prasarananya,”imbuhnya.
Ia menambahkan kegiatan tera ini dilakukan berdasarkan UU No. 2 tahun 1981 tentang meterologi daerah dengan melibatkan 10 orang, 5 orang dari Disperindagkop Propinsi, 5 orang dari Disperindagkop Kabupaten TTU.
Ia mengatakan, timbangan dan alat ukur lainnya merupakan salah satu jenis peralatan yang dibutuhkan para pedagang dalam melayani setiap pembelinya karena dengan adanya timbangan itu dapat diperoleh ukuran pasti terhadap suatu barang.
Untuk itu, kata dia, diimbau kepada seluruh pedagang yang mendapat undangan baik secara tertulis maupun melalui radio agar membawa timbangan nya untuk diperbaiki dengan tujuan tidak merugikan konsumen dan selalu mengutamakan kejujuran.
“Kalau tidak diindahkan maka timbangannya akan kita ambil lalu amankan di kantor sampai ada lagi kegiatan tera ulang,”pungkasnya. (Lius Salu)