KUPANG, berandanusantara.com – Pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6541 rute Kupang- Jakarta, Sabtu, 26 Desember 2015, batal diberangkatkan karena mengangkut benda mencurigakan.
Pesawat Batik Air yang mengangkut 62 penumpang dibatalkan pemberangkatannya, karena x-ray bandara mencurigai adanya benda cair yang berbahaya dalam pesawat yang diduga bom.
Penumpang yang telah berada dalam pesawat diminta untuk turun dari pesawat. Tim penjinak bom Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur yang rutin ke lokasi langsung mengamankan pesawat tersebut, dan seluruh bagasi pesawat diturunkan untuk mencari dan memeriksa benda yang diduga bom.
Aksi ini diduga ulah seorang penumpang berinisial E yang membawa benda cair. Terduga langsung diamankan di Polda Nusa Tenggara Timur. Akibatnya otoritas bandara melarang pesawat tersebut untuk terbang.
“Ada laporan dugaan bom dalam pesawat sehingga diperiksa dan penerbangannya dibatalkan,” kata Komandan Angkatan Udara El Tari, Kupang, Kolonel Penerbang Andi Wijaya, kepada wartawan.
Sedangkan terduga pembawa bom berinisial E, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Nusa Tenggara Timur. Pesawat yang dijadwalkan berangkat pukul 08.00 Wita tersebut hingga kini belum diizinkan terbang. (Tnr)