DKPP Mabar Musnahkan 1,9 Ton Ikan Asin Berformalin

  • Whatsapp
Ilustrasi
Ilustrasi

LABUAN BAJO – Sebanyak 1,9 Ton ikan asin dimusnahkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT, Selasa (21/1/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ikan asin yang dimusnahkan itu mengandung bahan pengawet jenis formalin, yang didapati pada saat dilakukan operasi pasar di daerah Werang dan Rekas.

Read More

Ikan asin berformalin tersebut awalnya sudah dikirm ke beberap daerah di Manggarai, seperti Lembor dan Ruteng. Beruntung, berhasil dicegat oleh petugas dan dikirim kembali ke Manggarai Barat.

Kepala DKPP Mabar, Yeremias Ontong, seperti menjelaskan, awal saat ikan asin disita dari penjual, pihaknya mengambil 10 sampel untuk diteliti di dinas kesehatan setempat.

Hasilnya, jelas Yeremias, ikan asin tersebut mengandung formalin dengan kadar 0,9–8,3 miligram. Oleh karena itu, pihaknya memgambil langkah tegas untuk dimusnahkan.

“Ikan asin yang beredar di Manggarai Barat kebanyakan dari Selayar, Makassar,” jelas Yeremias.

Dia menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan aparat Polres Manggarai Barat untuk melakukan tindakan lanjutan terkait ikan asin berformalin tersebut.

“Tindakan pasti diberikan kepada penyuplai dan pedagang yang menjual,” tegasnya. (*am/vox)

Related posts