KUPANG, berandanusantara.com – MD (21) dan JLB (22), mahasiswa di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal mendapatkan sanksi yang cukup berat atas perbuatannya.
Hal ini karena keduanya melakukan aksi perampasan handphone milik Emanuel Tunleu. keduanya juga mengancam pemilik handphone dengan senjata tajam.
Aksi miris kedua pelaku yang masih tercatat sebagai mahasiswa semester III ini akhirnya berbuah pahit. Keduanya dijerat pasal 365 ayat 2 subsider 368 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Didik Kurnianto mengatakan kedua pelaku melakukan aksinya di belakang kampus STIM Kupang pada i8 (24/11/2018) lalu, sekitar pukul 23.40 Wita.
“Pelaku menghadang kemudian langsung merampas handphone milik korban,” ungkap Didik, Selasa (4/12/2018) ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan.
Menurut Didik, aksi kedua pelaku itu juga dipengaruhi oleh minuman keras. Korban yang merasa ketakutan akhirnya menyerahkan handphone miliknya kepada kedua pelaku.
Kepada polisi, keduanya mengaku nekad melakukan perampasan karena terlambat mendapat kiriman uang dari orangtua.“Keduanya beralasan untuk beli beras dan bayar kos,” tandas Didik.
Polisi yang menerima laporan dari korban lalu bertindak cepat dan langsung menangkap kedua mahasiswa asal Sumba itu.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua hp, dua bilah parang dan sepeda motor pelaku yang digunakan mengancam korban. (AM/DT)