Dugaan Maraknya Tambang Ilegal, Warga Rote Ndao Kirim Surat Terbuka untuk Kapolri

  • Whatsapp
Endang Sidin. (Foto: Ist)
Endang Sidin. (Foto: Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Endang Sidin, warga kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (22/1/2021) mengirim surat terbuka untuk Kapolri lantaran adanya dugaan monopoli izin tambang dan aktifitas tambang ilegal.

Tidak hanya untuk Kapolri, Endang yang juga seorang Jurnalis itu juga mengirim surat yang sama untuk Ketua Komisi III DPR RI dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Read More

Berikut isi surat yang dikirim Endang Sidin;

SURAT TERBUKA

Kepada Yth.

1. Bapak KAPOLRI -RI
2. Bapak Menteri ESDM -RI
3. Ibu Menteri K/LH-RI
3. Bapak Ketua Komisi III DPR-RI
di-
J a k a r t a
—————–

Perihal : Mohon atensi terhadap adanya monopoli Izin Tambang & maraknya Tambang Pasir Ilegal yang terjadi dikabupaten Rote Ndao – NTT

Assallamu allaikum Wr. Wb. Salam Sejahtera bagi kita semua

Mengawali surat terbuka ini, ijinkan saya memperkenalkan diri, nama : *ENDANG SIDIN* (selaku insan Pers, pegiat Anti Korupsi sekaligus Penyuluh Anti Korupsi Bersertifikat E_Learing ACLC-KPK Angkatan TA.2019 dan saya merupakan salah satu dari ratusan ribu warga masyarakat dikabupaten Rote-Ndao, Provinsi NTT, yang sangat meng-apresiasi kinerja positif yang telah bapak dan ibu lakukan selama ini bersama segenap jajaran.
Sungguh, merupakan sebuah pengabdian yang baik untuk kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia tercinta ini. semoga Tuhan yang maha Esa membalas seluruh pengabdian bapak dan ibu sekalian.

Namun dibalik apresiasi saya, sebagai anak negeri yang berasal dan berdomisili dipulau terselatan Republik ini, yakni *Kabupaten Rote-Ndao* ada keresahan dan rasa miris dihati yang tak bisa terus menerus dipendam terkait perihal diatas.

Melalui surat ini, saya yang hanya seorang masyarakat sipil bermaksud untuk menyampaikan permohonan serta harapan kepada bapak dan ibu sekalian agar dapat memberikan atensi (perhatian) yang serius dan konkrit menyangkut “persoalan” penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), yang telah menyebabkan maraknya ekplorasi Tambang Pasir (Galian C) secara ilegal di kabupaten Rote-Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Oleh karena itu, harapan pertama saya adalah kiranya Bapak dan Ibu Menteri sekalian dapat segera menarik kembali (*membatalkan*) dan menertibkan usulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) terkait Tambang Pasir di wilayah Kabupaten Rote Ndao-NTT.

Hal berikutnya dan menjadi penting untuk saya pertanyakan dikesempatan ini, adalah :
Apa arti dari Permohonan Izin Diskresi atas Tambang yang diusulkan oleh Penguasa (Bupati) Rote-Ndao kepada Pemerintah tingkat Provinsi ?

Karena menurut saya, langkah ini merupakan sebuah ironi dan sikap yang tidak elok, bila seorang Bupati bisa dengan mudah mengajukan Ijin Tambang (secara Diskresi) untuk Suami-nya yang adalah mantan Bupati Rote-Ndao 2 (dua) periode.
Dan ketika Bupati sudah merekomendasikan Ijin Tambang untuk suami-nya, maka apakah masyarakat (yang merupakan kroni/orang dekat/ tim sukses) bisa juga mendapatkan *hak ikutan* yang sama?
Apakah ini bukan disebut praktek monopoli ?

Bapak dan Ibu yang terhormat,
Lewat surat ini juga, saya berharap kepada bapak KAPOLRI, agar memberikan atensi kepada *POLDA NTT* dalam hal ini jajaran *POLRES ROTE-NDAO*, agar aparat kepolisian dapat bersikap “Profesional, Responsif & Transparan” dalam melaksanakan Tupoksi selaku aparat penegak hukum yang dapat “bersikap tegas” terhadap PARA PELAKU Tambang Pasir ilegal seperti yang sedang terjadi di kabupaten Rote-Ndao.

Karena sampai saat ini menurut pengamatan saya
UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sepertinya tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Dan siapa sesungguhnya yang berkompeten dalam hal penegakkan Undang Undang tersebut ?
Saya sangat berharap mendapat jawaban dari bapak dan ibu sekalian, agar bisa menjadi pedoman/pegangan bagi saya dan masyarakat.

PETI yang terjadi dihampir seluruh wilayah kecamatan yang ada dikabupaten Rote Ndao ini *telah berlangsung* sejak tahun 2015, sehingga ada beberapa kecamatan yang tingkat kerusakan lingkungannya sudah parah, namun kegiatan penambangan pasir secara ilegal *terus saja berlangsung* tanpa mendapat “perhatian” sedikitpun dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, sehingga terkesan adanya *Pembiaran*.
Padahal fungsi control Pers melalui pemberitaan media sudah cukup gencar kami lakukan, namun semua itu ibarat “menggarami laut”
*Ada apa dibalik semua ini ?*

Menurut temuan kami, lokasi tambang pasir dibeberapa wilayah kecamatan yang ada dikabupaten Rote Ndao, dampak kerusakan lingkungannya sangat parah, karena bekas lokasi tambang ilegal ini menyisakan tebing-tebing setinggi 10-20 meter serta cerukan-cerukan sedalam 10-20 meter sehingga membentuk “kubangan raksasa” yang dibiarkan terbuka begitu saja tanpa ada upaya Reklamasi.
Kondisi ini sungguh memprihatinkan, karena “sangat rawan” terhadap bencana longsor yang dapat terjadi sewaktu waktu dan tentunya membahayakan keselamatan penduduk/ warga masyarakat disekitarnya.

Bapak dan Ibu yang terhormat,
Apakah pihak Kementerian Kehutanan & Lingkungan Hidup (K/LH) tidak mendapat laporan/data dari pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten maupun provinsi NTT agar dapat bersinergi dengan Kementerian ESDM guna menyikapi kondisi ini ?

Dimanakah keberadaan pemerintah dan dinas tekhnis terkait lainnya ?
Lalu, apa gunanya UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jika tidak di implementasikan ?

Menurut investigasi saya, terlalu banyak lokasi penggalian/ Tambang Pasir dikabupaten Rote-Ndao yang tidak (belum) memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). tapi anehnya, aktivitas penggalian/ penambangan terus berjalan tanpa henti, sehingga sangat mengkhawatirkan bagi warga masyarakat disekitarnya.

Untuk itu *menjadi penting dan tidaklah berlebihan* jika saya memohon atensi/perhatian serius dari bapak dan ibu sekalian untuk dapat memikirkan langkah yang tepat bagi lokasi lokasi tersebut, sehingga bisa menciptakan rasa aman dari bahaya yang mengancam.

Bapak dan Ibu yang terhormat,
Saya ingin juga bertanya,
Terhadap bentuk pelanggaran hukum; baik itu pidana atau perdata.
Ini menjadi tugas siapa ?

Karena sampai saat ini, tidak ada seorangpun dari para pelaku Tambang Pasir ilegal dikabupaten Rote-Ndao yang “tersentuh” oleh Hukum yang berkeadilan serta dapat memberi efek jera.
Padahal sesuai data kami ditahun 2019 -2020 lalu, ada masyarakat desa Mukekuku kecamatan Rote Timur, pernah di-amankan dan ditahan di Mapolres Rote-Ndao terkait kegiatan tambang pasir ilegal secara manual digaris sepadan Pantai.
Dan pada saat bersamaan itu, ada juga Pemilik Tambang Pasir ilegal yang beraktivitas mengunakan alat berat (Excavator) di tempat yang sama, yaitu desa Mukekuku & desa Faifua. namun Pelaku sekaligus sebagai Pemilik Lahan Tambang Pasir ini justru “tidak tersentuh” oleh aparat hukum, padahal yang bersangkutan juga tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
bukannya dihentikan tapi malah kegiatan Tambang ilegal-nya dibiarkan terus berjalan hingga kini.
Kuat dugaan bahwa ada oknum aparat/ oknum penguasa yang menjadi backing serta “turut bermain” demi kepentingan pribadi.
Jika tidak, maka aturan mana yang sedang dipakai untuk “melindungi” Pelaku Tambang ilegal sekaligus Pemilik lahan ini ?

Besar harapan kami agar kedepan nantinya, kawasan Pertambangan yang ada dikabupaten Rote-Ndao ini, bisa digarap secara Legal apabila perijinan-nya diurus dengan baik, melewati prosedur yang benar serta kajian AMDAL yang comprehensif, sehingga ada jaminan reklamasi yang bisa me-minimal-kan dampak kerusakan lingkungan hidup.karena jika dilakukan sesuai prosedur dengan memperhatikan “good mining practices” maka sebenarnya tidak akan terjadi masalah. karena jika pertambangan dilakukan sesuai prosedur yang benar, maka tentunya aspek perekonomian masyarakat bisa ditingkatkan melalui adanya kegiatan pertambangan ini, dan pastinya akan memberikan kesempatan kerja bagi warga masyarakat, tetapi bukan *di-monopoli* oleh Penguasa dan kroni-kroni sehingga masyarakat kecil justru menjadi penonton, sehingga pada akhirnya nekat membuka tambang-tambang pasir ilegal hanya demi menafkahi hidup sehari-hari.

Bapak dan Ibu yang terhormat,
Sehubungan dengan Pertambangan ilegal yang kuat dugaan “di-backing” oleh oknum aparat di kabupaten Rote-Ndao, maka saya meminta kepada bapak Kapolri untuk segera menurunkan Tim intel Propam untuk dapat menindak “oknum nakal” yang terlibat dalam kegiatan Penambangan Pasir secara ilegal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan 165 UU No 4/ 2009 dan Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32/ 2009 tentang PPLH. bahwa :
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh miliar rupiah)”

“Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan Undang-undang dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana penjaracpaling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)”

“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (Tiga miliar rupiah).”

Pasal 109 ayat (1) UU PPLH :
“Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (Tiga miliar rupiah), (Pasal 111 ayat (2) UU PPLH)

Perlu diketahui bahwa berdasarkan hasil investigasi saya dilapangan, bahwa Pertambangan Pasir ilegal dikecamatan Rote Timur yang dilakukan oleh Saudara *Beny Mulik Dkk* begitupun yang terjadi dibeberapa kecamatan lainnya, *ke-semuanya berlangsung TANPA IJIN dan TANPA Pengawasan* dari instansi Pemerintah, sehingga patut dikategorikan telah melanggar aturan kajian methodology ilmiah berdasarkan UU Lingkungan hidup (Lihat : Pasal 36 ayat (1) UU 32/ 2009).

Bapak dan Ibu yang terhormat,
Kerusakan Lingkungan Hidup sebagai akibat dari kegiatan pertambangan tersebut, telah secara nyata menyalahi aturan Pertambangan maupun Lingkungan Hidup.

Kami men-sinyalir para pelaku praktis dilokasi Pertambangan tidak mengerti tentang bagaimana pentingnya pengelolaan lingkungan hidup, sehingga status bentang area tanah yang saat ini sedang di-eksplorasi oleh para pemilik lahan/tambang ilegal tersebut, sudah dapat dikategorikan Pencemaran Lingkungan (merusak ekositem), karena status permukaan tanah yang semakin terkikis sehingga dapat menyebabkan erosi/abrasi disepadan pantai.

Dan sebagaimana telah saya uraikan diatas, dampak kerusakan lingkungan yang sangat parah, yaitu pada lokasi bekas tambang pasir ilegal ini, telah menyebabkan genangan air pada kubangan kubangan raksasa dengan kandungan zat asam yang sangat tinggi.
Bahkan di-sinyalir mengadung zat “Fe”, “Mn”, “SO4”, “Hg” dan “Pb”.

Padahal kita tahu bahwa zat “Fe” dan “Mn” jika dalam jumlah banyak akan bersifat Racun bagi lingkungan sekitar,mengakibatkan rusaknya Ekosistem (terancam) tidak dapat berkembang dengan baik, serta berpotensi mencemari lingkungan hidup bagi para warga setempat.

Sedangkan zat “SO4” dilingkungan setempat, akan berpengaruh pada tingkat kesuburan tanah (termasuk PH tanah), dan akibat pencemaran tanah, maka dapat dipastikan ekosistem yang ada diatasnya terancam punah.

Mengakhiri surat terbuka ini, dengan penuh kerendahan hati saya ingin menyampaikan secara tegas penuh respek kepada bapak dan ibu sekalian yang terhormat, bahwa kondisi yang sudah dan sedang terjadi di kabupaten Rote-Ndao ini *bukanlah hal sepele yang dapat dipandang remeh* sehingga jika tidak mengambil langkah cepat dan tepat serta tindakan konkrit, maka kita mewariskan kehancuran bumi bagi masa depan generasi anak- cucu dipulau terselatan Republik tercinta ini, dan tentunya akan menjadi pertanggung- jawaban di akhirat nanti kepada Allah Shubahanna Wa Ta’Allah, Tuhan yang Maha Esa – sang pencipta yang empunya semesta.

Pulau Rote, Jumat 22 Januari 2021

Wassallam,

ENDANG SIDIN

(AM/BN)

Related posts