Firmanmu Beberkan Bukti Baru, Nyali KPUD Kota Kupang Ditantang

  • Whatsapp
Konferensi pers di Posko Firmanmu. (Ist)
Konferensi pers di Posko Firmanmu. (Ist)
Konferensi pers di Posko Firmanmu. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Desakan kuat pihak paket Firmanmu, Jefry Riwu Kore – Hermanus Man, untuk menindaklanjuti pelanggaran pemilu oleh rivalnya semakin kencang. Usai putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), kini Firmanmu membeberkan sejumlah bukti baru dan mendesak KPUD Kota Kupang untuk mengeksekusi putusan untuk menganulir paket Jonas Salean – Niko Frans (Sahabat).

Lewat bukti baru yang diajukan tersebut, Firmanmu seolah menantang nyali dari pihak penyelenggara pemilu (KPUD Kota Kupang), terhadap fungsi dan peranannya dalam menjalankan setiap proses sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengikat. “Bukti baru ini sudah sangat jelas, dan tidak ada alasan bagi KPUD untuk menunda pembatalan paket Sahabat,” ujar Nikolaus Kelomi, salah satu Kuasa Hukum Firmanmu, Rabu (9/11/2016) malam.

Dia menjelaskan, bukti baru yang ditemukan berupa mutasi yang dilakukan setelah tanggal 1 juli 2016 yakni, pada tanggal 11 juli 2016 Jonas salean melakukan mutasi atas nama Ibrahim Kalipang, S.sos dengan keputusan Walikota Nomor : BKD.824/993/D/VII/2016.

Pada tanggal 21 juli 2016, Jonas Salean kembali memutasi salah Satu pejabat Kota kupang dengan nama Maria Martha ElveraMbura, S.sos dengan Nomor Keputusan BKD.824/1075/D/VII/2016. Dan, pada tanggal 4 Agustus 2016, petahana memutasi Nina Maakh, SE dengan SK :BKD.824/1249/D/VIII/2016.

Selain itu, tanggal 16 agustus 2016 atas nama Paul Gerardus Mada S.Fil BKD.824/1329/D/VIII/2016 dan pada tanggal 16 september 2016 atas nama Hendrikus Hati dengan SK BKD.824/1551/D/IX/2016. Yang menjadi sasaran terakhir, jelas dia, adalah Drs. Adam Aserakal, M.Si dengan SK BKD.824/1549/D/IX/2016.

Dia menegaskan, dari mutasi tersebut telah terbukti secara jelas Jonas Salean dalam kapasitasnya sebagai Walikota telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) UU RI Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Sesuai aturan, ini sudah sangat jelas ada pelanggaran, oleh karena itu kami minta dengan tegas agar KPUD segera menindaklanjuti putusan Panwaslu,” tegas dia.

Sementara seorang tokoh masyarakat, Marlon menegaskan, persoalan yang sudah sangat jelas secara pembuktian ini perlu segera ditindaklanjuti oleh KPUD Kota Kupang. Sebagai penyelenggara pemilu, jelas dia, penegakan aturan itu wajib ditegakan, bukan saja untuk menghormati keputusan yang ada, namun menjadi pembelajaran politik bagi semua masyarakat.

“Jadi nanti kita lihat saja, apakah KPUD Kota Kupang punya nyali atau tidak. Karena jika KPUD tegas menjalankan aturan, akan menjadi contoh untuk semua lembaga, apalagi ini kaitannya dengan penguasa,” katanya. (AM/Lntt)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *