Fraksi Keadilan dan Persatuan Tolak Rencana Pembangunan Gedung DPRD NTT

  • Whatsapp
Desain gedung kantor DPRD NTT karya Luiz Wilson. (Ist)
Desain gedung kantor DPRD NTT karya Luiz Wilson. (Ist)
Desain gedung kantor DPRD NTT karya Luiz Wilson. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Rencana pembangunan gedung baru DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai penolakan. Salah satunya datang dari Fraksi Keadilan dan Persatuan DPRD NTT.

Penolakan ini terkuak dalam pendapat akhir fraksi Keadilan dan persatuan dalam sidang paripurna ketujuh, masa persidangan ketiga dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017, di ruang sidang utama gedung DPRD NTT, Senin (2/10/2017) malam.

Pendapat Akhir Fraksi Keadilan dan Persatuan yang dibacakan salah satu anggota Fraksi, Jefry Unbanunaek dengan tegas menolak pembangunan gedung bernilai fantastis itu. “Fraksi Keadilan dan Persatuan tidak setuju dengan rencana pembangunan gedung kantor DPRD, karena gedung yang ada saat inu masih sangat representatif untuk digunakan,” tegas Jefry

Tidak hanya gedung baru DPRD NTT, Fraksi Keadilan dan Persatuan juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali soal rencana pembangunan Monumen Pancasila. Alasannya, masih banyak persoalan urgent masyarakat yang harus diselesaikan oleh pemprov NTT peperti hak-hak guru, persoalan air bersih, infrastruktur jalan dan yang lain jauh lebih penting dan menjadi prioritas pemerintah.

Tidak hanya itu, jelas Unbanunaek, Fraksi Keadilan dan Persatuan juga mengingatkan kepada pemerintah provinsi NTT agar selalu siaga dalam menghadapi ancaman rawan pangan, akibat kekeringan yang bakal terjadi pada tahun ini.

“Pemerintah provinsi NTT agar berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, agar dapat memperoleh data yang valid terkait rawan pangan, serta membuat peta rawan pangan dan rawan kekeringan di provinsi NTT,” ujar dia.

Dalam sidang paripurna ketujuh yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Nelson Matara, Fraksi Keadilan dan Persatuan menyatakan menerima Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (AM)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *