KUPANG, BN – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara belum lama ini menerima laporan terkait adanya dugaan korupsi di SMA Negeri 3 Kota Kupang.
Anggota Fraksi PKB Yohanes Rumat, Jumat (5/7/2024) mengungkapkan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut diterima dari masyarakat, terkait pembangunan sarana dan prasarana yakni pembangunan gedung, penggunaan air, lapangan futsal dan biaya internet.
“Tugas kami sebagai anggota DPRD, kami harus sampaikan ke publik bahwa di SMA Negeri 3 itu diduga banyak sumber-sumber keuangan negara baik itu APBN, APBD 1 dan dana BOS digunakan secara fiktif,” kata Yohanes Rumat di ruang Fraksi PKB DPRD NTT.
Atas aduan itu, Hans Rumat berharap dalam waktu sesingkat-singkatnya Kepsek serta semua pihak yang bertanggungjawab soal keuangan segera dicopot. Bahkan ia meminta agar dengan kesadaran diri untuk mundur, karena hal tersebut merupakan preseden buruk dalam dunia pendidikan.
“Bahkan ada dugaan manipulasi nama pejabat sesungguhnya yang bertanggungjawab tapi ditutup namanya, dan menggunakan nama baru,” ungkap Rumat.
Karena itu, dia mendorong agar aparat penegak hukum segera mengambil sikap untuk mendalami persoalan ini. Jika dibiarkan, kata Rumat, maka dana triliunan yang dikeluarkan oleh negara tidak berdampak apa-apa.
“Tentu ini ada permainan dari Kepsek, Bendahara, Sarpas dan Operator Sekolah. Mereka ini bermain di wilayah kebijakan, dan uang-uang yang keluar masuk di sekolah,” ujarnya.
Ia berharap agar Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT segera mengambil tindakan untuk memberhentikan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kupang.
“Jangan sampai Kadis memberikan ruang untuk orang-orang melakukan korupsi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Kota Kupang, Isak Balbesi membantah tudingan dari anggota Fraksi PKB NTT bahwa pihaknya melakukan korupsi atas beberapa item pengerjaan proyek di SMA Negeri 3 Kupang.
Pasalnya, proyek ini dikerjakan sebelum ia menjabat sebagai kepala sekolah yakni pada tahun 2019 lalu. Sedangkan ia baru menjabat sebagai kepsek pada tahun 2022.
Walaupun kejadian terjadi pada 2019 lalu, sebagai kepala sekolah, ia telah melakukan klarifikasi kasus ini secara menyeluruh kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT dan Inspektorat. Sedangkan klarifikasi ke badan aset dilakukan secara lisan.
“Jadi sebenarnya, saya ada di SMA Negeri 3 Kupang ini tahun 2022. Persoalan ini kejadiannya dari 2019. Berarti itu bukan menjadi tanggungjawab saya,” terangnya.
Terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen pembangunan gedung utama ini sebenarnya ada kesalahan prosedur karena adanya mis komunikasi.
Sebagai kepala sekolah yang baru, ia mengatakan telah berusaha untuk menyelesaikan persoalan ini sampai ke Direktorat Bidang Sarana dan Prasarana meminta.
Ia juga mengakui bahwa terkait pembangunan gedung utama ini telah ia bawa ke Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT agar menemukan titik kejelasan persoalan ini.
Hingga pada tanggal 23 April 2024, dilakukan pertemuan yang dihadiri Kabid Dikmen, Karo Hukum, dan bagian aset daerah yang menyepakati dilakukan audit khusus pembangunan bangunan gedung utama.
“Sehingga dari Fraksi PKB itu meminta dilakukan audit, saya kira ini gayung bersambut. Karena memang kami punya keinginan persoalan ini jelas,” terangnya.
Dikatakan Isak, terkait seluruh persoalan yang terjadi pada 2019 silam, pihak inspektorat telah melakukan audit dan bahan telah mengeluarkan rekomendasi laporan pemeriksaan
“Hasil rekomendasi audit inspektorat sudah pernah dan rekomendasinya ada di sini. Dan rekomendasi tidak ada temuan dugaan korupsi,” tandasnya.
Dirinya berharap agar seluruh persoalan yang terjadi sejak tahun 2019 silam segera dapat diselesaikan. (*/BN/SP)