Kefamenanu, berandanusantara.com- Kendati mahkamah konstitusi (MK) telah membatalkan pasal 34 ayat 3(b) undang – undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik yang menempatkan pancasila sebagai salah satu pilar negara, sejumlah masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara yang tergolong dalam gerakan anak rakyat desa (Garda) pembela merah putih Kabupaten TTU secara tegas memprotes hal tersebut pada saat peringatan hari kesaktian pancasila 1 Juni.
Pernyataan pancasila sebagai pilar bangsa yang terdengar sampai ke wilayah pulau timor mengundang protes dari berbagai pihak. Salah satunya adalah gerakan anak rakyat dari desa pembela merah putih di Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, NTT. Bagi garda merah putih (GMP) TTU, pancasila sebagai dasar negara tidak dapat digantikan dengan istilah apapun selain sebagai dasar negara.
Menurut ketua garda merah putih (GMP) kabupaten TTU Nika fernandes, pemahaman keliru dalam pasal diatas harus diluruskan guna menghindari kerugian sejarah pada masa mendatang.
Selain untuk meluruskan penetapan pasal yang keliru dengan menyebut pancasila sebagai pilar bangsa pernyataan tegas fernandes tersebut juga bertujuan untuk mengajak seluruh generasi muda di kabupaten TTU yang berada di batas negara dengan Timor Teste untuk mencintai pancasila sebagai dasar negara pemersatu bangsa dan menghormati sejarah pendiri tanpa membelokkan arti pancasila.
Pantauan deliknews.com di Kefamenanu, dalam kesempatan dideklarasiksnnya merah putih yang bertepatan dengan hari kesaktian pancasila di taman makam pahlawan Cendana Loka Kefamenanu, garda TTU mengajak seluruh masyarakat yang berbatasan langsung dengan Repoblik Demokrat Timor Leste (RDTL) ini untuk tidak keliru dalam memahami pancasila sebagai dasar negara. (yulius salu).