Gerak Cepat, Jasa Raharja Santuni Korban Tabrakan Bus VS Kereta Api di Tulungagung

  • Whatsapp
Rivan A. Purwantono. (Foto: JR)

JAKARTAJasa Raharja bergerak cepat merespon peristiwa kecelakaan bus Harapan Jaya yang tertabrak Kereta Api Dhoho Penataran di persimpangan tanpa palang pintu, Desa Ketanon, Tulingagung, Jawa Timur, Ahad (27/2/2022) pukul 05.16 WIB.

Tak sampai 9 jam, Jasa Raharja langsung memberikan santunan kepada seluruh korban baik yang meningal dunia, maupun menanggung biaya perawatan bagi korban yang mengalami luka-luka.

Read More

Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Fiancial Group (IFG) Rivan A Purwantono dalam siaran persnya, kepada media ini, Ahad (27/2/2022).

Hal ini menurutnya, merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Dimana sesuai ketentuan Jasa Raharja, memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik di darat, laut maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum yang dibayarkan masyarakat pada saat membayar tiket angkutan umum.

Data yang didapatkan korban kecelakaan merupakan penumpang bus Harapan Jaya yang mengangkut 41 orang penumpang dimana korban meninggal dunia sebanyak 5 orang sementara 12 lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di RS dr. Iskak Tulungagung, Jawa Timur.

Petugas Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas Polres Tulungagung langsung menuju TKP untuk melakukan penanganan dan pendataan korban. Langkah proaktif tersebut tentunya dalam rangka untuk memastikan penyelesaian santunan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

Saat ini, kurang dari 9 jam sejak waktu kejadian, ahli waris Korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp 50 juta, dan untuk korban luka-luka sudah diberikan Surat Jaminan kepada RS dr Iskak Tulunggang dimana seluruh biaya perawatan ditanggung Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 juta, hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.

“Kecepatan dan ketepatan proses penyelesaian santunan Jasa Raharja didukung sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pamong Praja setempat hingga perbankan. Oleh karena korban tidak perlu khawatir karena santunan telah kami proses pada kesempatan pertama walupun kejadiannya di hari libur sekalipun,” tambah Rivan.

“Ini merupakan wujud komitmen kehadiran Negara melalui Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan dan diharapkan dengan santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia mupun korban luka-luka,” tutup Rivan. (*/BN/JR)

Related posts