JAKARTA – Menindaklanjuti Laporan Pengurus Pusat PMKRI (PP PMKRI ) atas dugaaan penistaan agama yang dilakukan Saudara Rizieq Shihab atau Habib Rizieq, PP PMKRI menggelar Konferensi pers terkait Pemberian Kuasa kepada 149 advokat di Gedung Margasiswa PMKRI, Jalan Sam Ratulangi Menteng Jakarta Pusat (Rabu, 3/1 / 2017).
Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI, Angelius Wake Kako dalam keterangannya mengatakan, Pemberian Kuasa kepada para advokat ini dimaksudkan untuk menangani dan menindaklanjuti proses hukum Ke depannya.
“PMKRI memberikan Kuasa kepada 149 advokat untuk bisa menindaklanjuti Proses hukum terkait dugaan penistaan Seperti Yang dilaporkan PMKRI PADA 26 Desember 2016 kata lalu,” kata Angelo.
Selain itu, menurut Angelo, para Kuasa hukum tersebut terdiri Dari semua elemen, multi Etnis Dan lintas agama. Hal ini kata dia, hendak menegaskan kepada publik bahwa persoalan tersebut adalah persoalan kebangsaan yang mesti diselesaikan oleh semua elemen bangsa.
“PMKRI” membuka Ruang kepada semua komponen kebangsaan untuk terlibat dalam tim kuasa hukum agar publik mengetahui bahwa masalah ini bukan hanya masalah PMKRI saja, tetapi masalah kebangsaan yang harus diselesaikan secara bersama-sama,” ungkapnya.
Di sisi lain, secara organisatoris, PMKRI sepakat dan tetap konsisten untuk mengkawal proses penyelesaian kasus dugaan penistaan agama tersebut. PMKRI menurutnya, akan terus melakukan koordinasi dengan seluruh cabang di Indonesia agar bersama-sama mengkawal penyelasaian kasus ini.
“Kami tetap konsisten untuk mengkawal proses penyelesaian kasus dugaan penistaan agama yang dilakan oleh saudara Rizieq Shihab ini. Di tingkat Cabang seluruh Indonesia, sudah ada koordinasi untuk bersama-sama mengkawal peroses Penyelesaian kasus ini,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pengurus Pusat Perhimpunan mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) telah melaporkan Saudara Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya Jakarta pada tanggal 26 Desember 2016 dengan Laporan Polisi nomor / 6344 / XIL / 2016 / PM / Dit. Reskrimsus. Rizieq dllaporkan atas dugaan penistaan agama dalam ceramah di Pondok Kelapa Jakarta Timur pada Tanggal 25 Desember 2016. (HmsPmkri)