Kefamenanu, berandanusantara.com- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) secara tegas mengatakan “Hands Off” (lepas tangan) terhadap para Pejabat di daerah tersebut yang tersandung masalah korupsi, termasuk dalam hal bantuan hukum terhadap mereka.
Menurutnya, kasus hukum dugaan korupsi yang melilit sejumlah oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten TTU menjadi tanggung jawab personal. Hal ini, lanjut dia, mengacu pada regulasi hukum dimana Pemerintah hanya dapat memberi bantuan hukum terhadap pejabat atau pegawai negeri sipil dalam ranah kasus-kasus perdata dan Tata Usaha Negera (TUN).
“Kalau kasusnya Perdata atau TUN, pemerintah dapat memberikan bantuan hukum. Namun dalam konteks kasus pidana baik itu umum atau pidana khusus, apalagi diduga melakukan korupsi maka itu merupakan tanggung jawab perorangan sebab kalau pemerintah memberi bantuan hukum itu sama saja dengan pemerintah melindungi koruptor,” tegas Edy.
Vinsensius Saba, salah satu tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2008, 2010 dan 2011 Bidang Pendidikan pada Dinas PPO Kabupaten TTU, yang nota bene Kepala Dinas PPO Kabupaten TTU, yang diwawancara secara terpisah di ruangannya (11/06) secara spontan melakukan penolakan terhadap wartawan saat memasuki ruang kerjanya.
“Maaf saya tidak ada waktu untuk diwawancara soalnya masih ada urusan dinas penting di kantor Bupati yang harus saya diselesaikan sekarang, sekali lagi saya minta maaf,” pintanya sambil mempersilahkan wartawan meninggalkan ruangannya.
(Yulius Salu)