Hermanus Man Akui Dapat Tanah dari Jonas Salean

  • Whatsapp
Ist
Ist

KUPANG, berandanusantara.com – Nama Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man disebut ikut menerima tanah kapling dari Wali Kota Kupang, Jonas Salean.

Hermanus Man yang dikonfirmasi, Kamis (5/11/2020), mengakui hal tersebut. Dirinya mengaku mendapat sebidang tanah seluas 600 meter persegi.

Read More

“Oh iya jelas saya dapat kok,” ujar Hermanus Man usai membuka sebuah acara di Hotel Swiss–Bellin Kristal Kupang.

Meski demikian, dia mengaku telah mengembalikannya kepada pemerintah Kota Kupang, bahkan sebelum proses penyelidikan oleh Kejaksaan.

“Ya, awal-awal 2020 ini,” jelas Hermanus Man.

Menurutnya, tanah yang diperolehnya dalam bentuk kapling bukan hamparan. Dirinya mengaku menunggu proses hukum dalam kasus tersebut.

Bahkan sebagai warga negara, dirinya siap jika sewaktu-waktu dipanggil untuk memberikan penjelasan.

“Di kejaksaan saja saya sudah tiga (3) kali. Sebagai warga negara, sebagai pejabat, ya saya siap,” tandasnya.

Untuk diketahui, kasus bagi-bagi lahan yang telah menyeret mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (3/11/2020).

Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi dalam dakwaannya menyebut sebanyak 40 orang menerima bagian tanah bermasalah itu.

Dari 40 orang, 11 orang merupakan keluarga, kerabat dan menantu, sementara 29 orang lainnya merupakan pejabat.

Tanah yang dibagi-bagi luasnya sebesar 20.068 m2 yang berlokasi di depan hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. (AM/MB)

Related posts