KUPANG, berandanusantara – Rencana pembangunan hotel berbintang di kawasan eks Teluk Kupang akhirnya batal. Batalnya pembangunan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Wali Kota Kupang dan PT Suba Suka Go selaku pemegang kontrak pembangunan hotel.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Kupang, Jefry Riwu Kore ketika ditemui sejumlah awak media di ruang kerjannya, Selasa (19/9/2017) sore. “Negosiasi telah selesai dan kami (Pemkot dan PT Suba Suka Go) segera akan ditindaklanjuti,” ujar Riwu Kore.
Pada kesempatan itu, dia juga berharap agar dalam waktu dekat antara tahun ini, atau tahun depan (2018), masyarakat sudah bisa menikmati ruang terbuka hijau yang nantinya akan dibangun.
Menurut Wali kota, dirinya sangat mengapresiasi PT Suba Suka Go pimpinan Don Goatama yang dengan rela dan ikhlas menyerahkan lahan itu kepada Pemkot Kupang untuk dikelolah menjadi ruang terbuka hijau.
“Saya atas nama pemerintah Kota Kupang sangat berterima kasih kepada Pak Don, dimana sangat paham soal kebutuhan masyarakat,” katanya.
Untuk memperkuat itu, tambah Riwu Kore, pihaknya akan menyiapkan berbagai hal, terutama kesepakatan itu akan disahkan melalui Notaris, serta hal teknis lainnya agar tidak terjadi masalah kedepannya.
Wali Kota Kupang, Jefry Riwu Kore sebelumnya memang telah menginginkan agar lokasi eks Restoran Teluk Kupang dibuat ruang terbuka hijau, yang dapat dimanfaatkan warga untuk bersantai atau berolahraga. (AM)