KUPANG, berandanusantara.com – Para pedagang yang ada di Kota Kupang maupun sekitarnya yang melakukan praktek penimbunan akan diberi sanksi tegas oleh pemerintah. Sanksi tersebut bisa sampai pada pencabutan ijin gudang.
Hal ini ditegaskan Staf Ahli Hubungan Internasional, kementrian Perdagangan RI, Dody Eduard, ketika melakukan operasi pasar di Kupang, Selasa (8/5/2017). Operasi pasar itu dilakukan untuk memastikan ketersediaan 3 komoditi yakni minyak goreng, daging dan gula pasir menjelang hari raya Lebaran.
Selain soal ketersediaan, operasi pasar itu juga bertujuan untuk melihat sejauh mana kepatuhan pelaku usaha terhadap kebijakan pemerintah, terutama menyangkut harga. Dan, lanjut Doddy, di pasar modern yang didatangi masih menjual komoditi berupa gula pasir lebih tinggi dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
“Kami sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada lagi penjualan melebihi harga yang sudah di tetapkan, bila kedepannya masih ada pelanggaran akan berikan sanksi,” tegasnya.
Terkait ketersediaan pasokan beras menjelang perayaan lebaran, Dody mengatakan semuanya masih stabil hingga 4 bulan mendatang. Meski demikian, dia juga menegaskan kepada para pengusaha maupun pedagang agar tidak melakukan praktek penimbunan, karena jika dijumpai ada yang seperti itu maka akan diberi sanki tegas.
“Saya harap sebelum hari raya Lebaran ini tidak ada yang melakukan penimbunan. Kalau ada maka ijin gudangnya akan kami cabut,” katanya. (AM/pntt)