Ira Ua Resmi Ditahan di Polda NTT

  • Whatsapp
Ira Ua. (Foto: istimewa)

KUPANG, berandanusantara.com – Ira Ua, tersangka kasus pembunuhan Astrid dan Lael resmi ditahan di Mapolda NTT, Rabu (25/5/2022).

“Ditahan sejak pukul 18.00 Wita di Polda NTT,” jelas Kabid Humas Polda NTT AKBP Ariasandy.

Read More

Seperti diketahui, Ira ditangkap pada Selasa (24/5/2022) setelah pra peradilannya ditolak Pengadilan Negeri Kupang. Setelah ditangkap, ia diperiksa sampai Rabu sore sebelum akhirnya ditahan.

Dengan demikian, tersangka kasus pembunuhan Astrid dan Lael bertambah menjadi dua orang yakni suami istri, Randy Bajideh dan Ira Ua. (*/BN/LNT)

Related posts