KUPANG, berandanusantara.com – Empat Pegawai Bank NTT resmi ditahan aparat Kejaksaan Negeri Kupang, Kamis (6/2/2020). Keempatnya merupakan tersangka kasus kredit fiktif yang merugikan negara Rp4,1 miliar.
Keempat tersangka yang ditahan yakni; Bonafasius Ola Masan, Yohana Bailao, Johan Nggebu dan Tri Johanes alias Tejo. Tiga diantaranya ditahan di Rutan kelas I A Kupang dan satunya lagi di Lapas Wanita.
“Mereka ditahan untuk 20 hari kedepan,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Kota Kupang, Januar Boli Tobing.
Menurut dia, dalam kasus kredit fiktif ini Kejari Kupang terdapat enam tersangka. Selain empat pegawai Bank NTT, dua diantaranya dari pihak swasta yakni Linda Liudianto dan Hadmen Puri. Keduanya sementara mendekam di Rutan Kelas I A Kupang.
Januar Boli Tobing menambahkan, kasus ini masih akan dikembangkan. Apabila dalam pemeriksaan ada keterlibatan pihak lain, maka kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
“Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU No 20 Tahun 2001 Jo pasal 18 tentang perubahan atas UU No 32 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3 UU Tipikor,” pungkasnya. (*am/bn/dt)