Jasa Raharja NTT Gencar Edukasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009

  • Whatsapp
Kepala Jasa Raharja NTT saat berada di Kantor Desa Oelfatu. (Foto: dok. Jasa Raharja NTT)

KUPANG, BN – PT. Jasa Raharja Cabang NTT terus gencar memberikan edukasi kepada masyarakat, terkait ketentuan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Khusus Pasal 74 ini, terkait tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) nya telah mati dua tahun,” tegas Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat di hadapan masyarakat di Desa Oelfatu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang, Jumat (30/9/2022).

Read More

Muhammad Hidayat pada kesempatan tersebut didampingi Kanit Operasional & Humas, serta Penanganan Jawab Samsat Kabupaten Kupang, Ignesius Stefanus, dengan sebelumnya menempuh perjalanan darat kurang lebih 138 kilometer dengan waktu tempuh kurang lebih 4 jam perjalanan.

Menurut Muhammad Hidayat, edukasi yang dilakukannya ini merupakan bentuk kepedulian dan amanah yang harus diteruskan kepada masyarakat guna memperoleh pemahaman yang komprehensif. Harapannya, masyarakat yang berada di desa-desa terpencil juga dapat memperoleh distribusi informasi yang sama dan tervalidasi.

“Tentunya dengan menerapkan peraturan ini akan memberikan dampak dan manfaat, selain bagi Pemerintah Daerah (Pemda), juga masyarakat agar bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara,” tegas Hidayat.

Diakui Muhammad Hidayat, penerimaan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan santunan sebagai hak korban laka lantas, serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Muhammad Hidayat menjelaskan bahwa kendaraan yang telah diregistrasi, dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Pasal 74 menyebutkan bahwa itu bisa dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor,” urainya.

Dikatakan Muhammad Hidayat, dalam ayat 2 juga dijelaskan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, dapat dilakukan jika kendaraan tersebut rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

“Kendararaan yang telah dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali,” ujar Muhammad Hidayat mengutip Pasal 74.

Untuk itu, diharapkan agar masyarakat tidak lalai dalam mengawasi masa berlaku dari surat-surat kendaraannya termasuk diwilayah Amfoang Barat Laut ini. Kedepan akan diupayakan terobosan dalam pelayanan yang menjangkau ke wilayah-wilayah terpencil. (*/BN)

Related posts