
KUPANG, berandanusantara.com – Sungguh miris nasib karyawan restoran Peco-peco Sushi yang beroperasi di kompleks Lippo Plaza Kupang. Betapa tidak, lantaran meminta kenaikan gaji dan hak-hak lain, para karyawan justru diberhentikan secara lisan.
Pemberhentian itu merupakan buntut dari pengaduan para karyawan kepada pemerintah, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang. Alhasil, raut kecewa dan sedih nampak di wajah para karyawan ketika ditemui media ini, Rabu (21/11/2018).
Salah seorang karyawan bernama Nathalia mengaku, selama bekerja dirinya diupah tidak sesuai dengan standar upah minumum kabupaten/kota. Dari awal bekerja, kata Nathalia, dia menerima upah perbulannya hanya Rp1,2 juta.
“Satu tahun kemudian baru gaji saya naik hanya Rp150 ribu. Itupun belum mencapai upah minimum kabupaten/kota yang harusnya Rp1.7 juta,” ungkap Nathalia.
Lebih parahnya lagi, kata Nathalia, ketika sedang bekerja dirinya pernah mengalami pendarahan. Namun peristiwa itu tidak digubris oleh pihak perusahan. Pihak perusahan malah tidak ambil pusing dengan kejadian yang menimpa karyawannya itu.
“Saat suami saya melapor malah pimpinan bilang tidak ada urusan,” ujarnya sedih.
Sementara Emy, karyawan lainnya, mengaku bahwa selama bekerja mereka juga tidak diurusi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, menurut dia, itu sangat dibutuhkan mereka sebagai tenaga kerja yang upahnya dibawah standar.
Menurut Emy, dia bersama karyawan lainnya bekerja dari jam 8.45 pagi sampai dengan jam 22.00 malam. Ada biaya lembur yang hanya sebesar Rp6000 perjam, namun apabila terlambat, maka dipotong Rp9000.
“Kami hanya berharap hak kami sebagai pekerja kecil,” pintanya.
Perseteruan antara karyawan dan pihak perusahan kuluner Jepang di bawah naungan PT Gohan Marem Lestari itu, telah terjadi pertemuan mediasi yang difasilitasi pihak Nakertrans Kota Kupang pada kamis (22/11/2018).
Perwakilan Dinas Nakertrans Kota Kupang yang bertindak sebagai mediator, Boy Pello, ketika ditemui usai pertemuan mediasi, mengatakan pihaknya memberikan ruang kepada pihak perusahaan (Be Partid) untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
Menurut Boy Pello, pihak perusahaan diminta untuk mengurusi BPJS baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, serta terkait upah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia berharap agar pihak perusahan dapat memenuhi janjinya seperti yang dibicarakan dalam pertemuan mediasi.
“Kami tidak akan lepas tangan, nanti kami akan pantau terus dan akan kami sesuaikan dengan undang-undang ketenaga kerjaan nomor 13 tahun 2003,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Restoran Peco-peco Sushi belum berhasil dikonfirmasi. (AM/tim)