Kefamenanu, BN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Senin (18/8/2014) pagi, kembali memeriksa sejumlah saksi proyek dugaan korupsi jalan perbatasan pada kantor Badan Pengelola Batas Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara.
Disaksikan berandanusantara.com, pemeriksaan kali ini melibatkan Hapi Dalle, selaku panitia pengadaan dan pemeriksa barang dan jasa pada proyek rintisan jalan perbatasan Inbate, Buk dan Napan dan bendahara keuangan proyek perbatasan, Stefanus Tus Nitsae.
Hapi Dalle, isteri Wakil Ketua I, DPRD TTU, Frengky Saunoah diperiksa oleh jaksa penyidik Gatot Heryawan. Sedangkan Stefanus Tus Nitsae diperiksa jaksa penyidik Franky M Raja. Saat diperiksa, keduanya terlihat serius menjawab pertanyaan yang diajukan masing-masing jaksa penyidik.
Menariknya, pemeriksaan terhadap bendahara keuangan terpaksa dihentikan lantaran yang dikantongi saksi hanya dokumen foto copy. Alhasil, tim penyidik jaksa yang berjumlah lima orang langsung menyambangi kantor BPBD dan kantor Bagian Keuangan TTU untuk mengambil dokumen asli jenis SP2D dan kwitansi yang dibutuhkan penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Dedie Tri Haryadi melalui Kasipidum Franky M Raja, kepada wartawan menuturkan, tim penyidik Jaksa terpaksa turun untuk menjemput sejumlah dokumen karena sudah beberapa kali diminta tapi tidak diindahkan para saksi.
“Ya inikan tindakan penyidikan jadi yang kita butuh itu dokumen asli dan bukan foto copy, sehingga kita dampingi saksi untuk jemput dokumen tersebut,”tandas Franky.
Dikatakan penyidikan terhadap dugaan korupsi perbatasan hampir rampung. Pasalnya terbukti sudah 20 orang saksi yang sudah diambil keterangan oleh penyidik dan saat ini pihaknya masih menunggu hasil perhitungan BPKP NTT dan keterangan saksi ahli dari Polinteknik kupang termasuk pemeriksaan para tersangka.
“Berkasnya hampir rampung, kita masih periksa dua tersangka. Hasilnya kita lihat saja perkembangannya pada persidangan nanti,”pungkasnya.(lius salu)