Kupang, berandanusantara.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) terkesan mendiamkan kasus dugaan korupsi pembangunan gelanggang remaja Oepoi Kupang tahun 2011 senilai Rp 15 miliar. Sampai saat ini belum ada kejelasan tentang perkembangan kasus tersebut.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya cabang Kupang ini mubazir dan belum ada kelanjutannya sampai dengan saat ini. Pantauan wartawan, gelanggang remaja yang dibangun tidak selesai itu saat ini ditumbuhi rumput dan tanaman-tanaman liar lainnya.
Kajati NTT Jhon Purba ketika ditemui wartawan, Jumat (9/10/2015) membantah kalau pihaknya mendiamkan kasus tersebut. Menurut dia, Tim penyidik Kejati NTT sedang mendalami semua berkas dan keterangan yang ada.
Ia menjelaskan, tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang sedang melakukan perhitungan terhadap fisik pekerjaan itu, baik volume maupun kualitas pekerjaan gelanggang remaja tersebut. .
“Kami tidak diamkan kasus ini. Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati NTT dan Politeknik Negeri sedang memeriksa dan mendalaminya. Kita tunggu saja hasilnya,” kata Purba
Sementara Kepala Waskita Karya Cabang Kupang hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. (Andyos/ntn)