Kejati NTT Tegaskan Tanah yang Diperjualbelikan Sah Milik Pemda Mabar

  • Whatsapp
Ist
Ist

KUPANG, berandanusantara.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan, status tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo yang diperjualbelikan adalah sah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Menyoal kasus yang menyeret Bupati Agustinus Ch. Dula sebagai salah satu tersangka itu, Kejati NTT pun bersih kukuh bahwa penyidik yang memeriksa orang nomor satu di Manggarai Barat memiliki dasar hukum yang kuat.

Read More

“Bupati Mabar ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik memiliki dua alat bukti yang kuat,” jelas Kepala Seksi Penerangan dan dan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim, Selasa (19/1/2021).

Menurut Abdul Hakim, Kejati NTT mengantongi keterangan yang kuat baik dari Ahli Pertanahan, Ahli Perbendaharaan Negara, serta Ahli Keuangan Negara yang menyatakan bahwa tanah itu milik Pemda Mabar.

“Kejati NTT tidak sedang melakukan kriminalisasi terhadap siapapun dalam kasus ini,” tegas Abdul Hakim.

Dalam kasus ini, Bupati Agustinus Ch. Dula ditetakan sebagai tersangka bersama 15 orang lainnya. Meski berstatus tersangka, namun Bupati Dula belum bisa ditahan karena pihak Kejati NTT masih menunggu surat ijin dari Menteri Dalam Negeri. (*BN/AM)

Related posts