Siti dan Rosnawati: “Kami Tidak Pernah Mendapat Pelecehan Seksual.”
Kupang, berandanusantara.com – Pencopotan jabatan Yandry de Ornay sebagai Kepala Cabang Bank NTT Kabupaten Flores Timur dinilai sebagai tindakan yang cacat hukum. Pasalnya, Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh bank NTT pusat menggunakan rujukan yang sama sekali tidak mempunyai kekuatan untuk mencopot seseorang dari jabatannya. Oleh karena itu, pihak keluarga besar de Ornay berencana akan menggugat Bank NTT, karena telah mengambil keputusan yang sangat merugikan Yandry de Ornay.
Hal tersebut disampaikan perwakilan dari keluarga de Ornay, Petrus T. dalam jumpa pers bersama Wartawan, Kamis (17/12/2014) siang, di Kupang.
Petrus menjelaskan, banyak hal yang perlu dipertimbangkan oleh setiap perusahaan dalam mencopot seseorang, dan tentunya melalui mekanisme dan aturan yang masuk akal dan dapat diterima secara logika. Dalam kasus ini, kata Petrus, Bank NTT terkesan ada kepentingan lain di balik pencopotan saudaranya sebagai Kepala Cabang Bank NTT Kabupaten Flores Timur. “Ini sangat tidak masuk akal dan sangat menyalahi aturan,” tegasnya.
Dikatakan Petrus, dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh Bajk NTT, ada salah satu poin yang menjadi tanda tanya yakni menggunakan rujukan dari pemberitaan beberapa media, baik cetak maupun elektronik. Dan, kata dia, Direktur Utama langsung mengeluarkan pernyataan pencopotan sebelum Yandry De Ornay diperiksa. “Ini yang perlu kami tanyakan di Bank NTT,” ungkapnya.
Tudingan Keputusan Bank NTT yang cacat hukum diperkuat lagi dengan pengaduan yang dilayangkan oleh Siti Hajar dan Rosnawati HM. Jafar, yang dalam pemberitaan sejumlah media, keduannya menjadi korban pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Yandry de Ornay. Dalam surat pengaduan tersebut, keduanya membantah keras telah menjadi korban pelecehan seksual oleh Kepala Cabang Bank NTT Flores Timur tersebut. Bahkan, mereka merasa sangat dirugikan dan sangat terganggu dalam kehidupan social sehari-hari.
“Semua laporan yang mengatas namakan kami berdua sebagai korban dari Pak Yandry sangat tidak benar. Kami tidak merasa dilecehkan, karena itu tidak pernah terjadi. Kami merasa sangat kecewa dan malu dengan informasi tersebut,” ungkap Siti.
Siti mengungkapkan, dirinya sama sekali tidak pernah membuat laporan, ataupun memberikan statemen di media masa bahwa telah menjadi korban pelecehan seksual oleh Kacab Bank NTT Flotim. Dia sangat menyayangkan perihal informasi yang mengatasnamakan dirinya tersebut. “Jujur, saya tidak pernah melakukan pengaduan ataupun bahkan mengeluarkan pernyataan di Koran,” ujarnya.
Senada dengan Siti, Rosnawati pun merasa sangat dirugikan oleh pemberitaan media yang mengatasnamakan dirinya tersebut. Akibat dari pemberitaan tersebut, kata dia, kehidupannya menjadi sangat tertekan, bahkan menjadi bahan ejekan orang apalagi dirinya yang saat ini berstatus sebagai janda. Ia menuturkan, dirinya saat ini merasa sangat terpojok serta dikucilkan dari lingkungan sekitar. “Ini yang kami rasakan, sangat menyakitkan, dan kami merasa sangat bersalah kepada Pak Yandry yang sama sekali tidak melakukan apa-apa terhadap kami,” katanya.
Pengaduan Siti dan Rosnawati langsung diserahkan kepada pihak Bank NTT, Rabu (17/12/2014), dan diterima oleh tiga orang dari jajaran direksi masing-masing; Direktur Pemasaran Eduardus Bria Seran, Direktur Umum Adrianus Ceme, dan Direktur Kepatuhan Tommy Ndolu. Dalam pertemuan yang membahas kasus ini di ruang rapat Direksi, sempat terjadi perdebatan antar Direktur yang cukup hangat saat mendengar apa yang disampaikan baik dari pihak keluarga Yandry De Ornay, Siti Hajar, dan Rosnawati Djafar.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Umum Adrianus Ceme mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh pihak keluarga, Siti Hajar dan Rosnawati Djafar. “Kami akan tindaklanjuti masukan ini, dan tentunya semua akan melalui mekanisme yang berlaku di bank NTT,” katanya. (Tim)