Ketua Komisi IV: SK Diserahkan, Polemik PIP di Kota Kupang Sudah Selesai

  • Whatsapp
Penyerahan SK dari Rumah Aspirasi ke Komisi IV DPRD Kota Kupang. (Ist)
Penyerahan SK dari Rumah Aspirasi ke Komisi IV DPRD Kota Kupang. (Ist)
Penyerahan SK dari Rumah Aspirasi ke Komisi IV DPRD Kota Kupang. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang selama ini dipolemikan akhirnya terjawab dengan diserahkannya Surat Keputusan (SK) oleh Pemangku Kepentingan anggota DPR RI Jefry Riwu Kore, melalui Rumah Aspirasi, Senin (16/1/2017).

SK tersebut diserahkan oleh perwakilan dari Rumah Aspirasi diantaranya Kris Matutina, Ian Haba Ora, Kardinal Kalelena serta beberapa anggota lainnya disertai beberapa bundel map yang berisi lampiran nama-nama siswa yang berhak menerima beasiswa lewat jalur pemangku kepentingan melalui perjuangan Jefry Riwu Kore, ke DPRD Kota Kupang yang diterima Komisi IV dan Plt Wali Kota Kupang.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Livingston Ratu Kadja dengan tegas mengatakan dengan diserahkannya SK ini maka polemik PIP selesai dan tidak perlu dipersoalkan lagi. Pihaknya juga berjanji akan menindaklanjuti SK tersebut agar pemerintah dalam hal ini dinas teknis mempercepat proses, sehingga penyaluran beasiswa PIP tidak lagi terhambat.

“Selama ini kan yang dipolemikan terkait SK atau landasan hukumnya. Dan ketika ini sudah bisa dibuktikan, maka saya pikir ini tidak perlu dipersoalkam lagi. Sudah clear,” tegas Ratu Kadja kepada kepada media, di ruang rapat Komisi IV DPRD Kota Kupang.

Menindak lanjuti apa kesepakatan antara DPRD dan Relawan Jokowi pada saat menggelar aksi terkait terhambatnya PIP, Ratu Kadja secara tegas mengatakan pihaknya tak segan-segan akan mempolisikan Kepala Sekolah yang tidak mengeluarkan surat keterangan kepada siswa untuk mendapatkan beasiswa.

“Ini sudah jadi kesepakatan dan harus dijalankan. Dan ketika rekomendasi dari dinas teknis tidak dijalankan, maka kami sebagai DPRD akan bertindak tegas sesuai dengan kesepakatan yang ada,” tegas dia.

Kris Matutina, perwakilan Rumah Aspirasi menegaskan, persoalan PIP sebenarnya tidak menjadi masalah jika semua pihak, terutama pemerintah memahami secara baik alur dan mekanisme yang ada terkait penyaluran beasiswa PIP. Senada dengan Ketua Komisi IV, dirinya mengatakan polemik yang berkepanjangan itu selesai hari ini dengan diserahkannya SK tersebut.

“Polemik ini sudah selesai dan tidak perlu dipersialkan lagi. Tinggal dieksekusi untuk membantu para siswa,” ujar Kris Matutina.

Penerima PIP Sebanyak 49.643 Siswa

Penye
Penyerahan SK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT. (Ist)

Perwakilan Rumah Aspirasi, Ian Haba Ora dalam kesempatan tersebut menyebutkan, jumlah penerima beasiswa PIP jalur pemangku kepentingan yang diperjuangkan Jefry Riwu Kore, yang pada saat itu berkapasitas sebagai anggota DPR RI sebanyak 49.643 siswa.

Jumlah tersebut, menurut dia, sudah tertuang dalam kutipan SK yang diserahkan ke DPRD Kota Kupang, Plt Wali Kota Kupang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi NTT. Nama-nama anak yang tertera dalam lampiran SK, sebut Ian, juga terdaftar dalam Dapodik. Oleh karena itu, melalui SK menjadi landasan kuat beasiswa ini disalurkan.

“Kutipan SK yang kami bawa ini kebanyakan sekolah negeri yang selama ini dipolemikan diantaranya SD Negeri 81, SMP Negeri 20 dan SMA Negeri 20,” jelas dia.

Dia juga mengharapkan agar dengan diserahkannya SK tersebut dapat menjadi kepastian bersama, sehingga tidak lagi dipolemikan beasiswa yang menjadi hak siswa. “Saya pikir ini sudah menjadi jawaban dari apa yang selama ini dipolemikan,” pungkas Haba Ora. (AM)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *