Kisah Cinta Sekcam Dan Adik Ipar Berujung di Kantor Polisi

  • Whatsapp
Ilustrasi (lensaindonesia)
Ilustrasi (lensaindonesia)
Ilustrasi (lensaindonesia)

Kefamenanu, berandanusantara.com- Kisah cinta sekertaris Camat Musi Marianus Lopis, salah seorang Pejabat Publik di Kabupaten Timor Tengah Utara dengan adik iparnya RL (26) yang terbungkus rapi selama dua tahun, hingga memiliki dua orang anak ini akhirnya terbongkar dan berujung di kantor polisi. Perbuatan amoral sekcam Marianus Lopis tersebut membuat keluarga korban terpaksa menindak lanjutinya dengan melapor ke Kepala Daerah dan Penegak Hukum setempat.

Sesuai surat laporan perbuatan amoral yang diantarkan keluarga korban kepada berandanusantara.com, Sabtu (27/9/) siang, berisikan poin-poin penting secara tertulis mengenai tindakan-tindakan tidak terpuji oleh pejabat publik di Kabupaten TTU tersebut kepada korban, selama menjalani hubungan gelap.

Laporan tersebut ditandatangani Kakek Korban, Petrus Kou (64), warga  RT 11 RW 05, Om Kandung Korban, Mikhael Fios (60) warga RT 08 RW 03 desa Bijeli, Kecamatan Noemuti-TTU, dan Bapak besar korban, Jakobus Meni (63) warga RT 08 RW 03, kelurahan Bansone, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Kronologis kisah cinta Sekcam mutis dengan adik iparnya sesuai surat laporan keluarga, bermula pada tahun 2010 lalu, di mana korban didatangi pelaku bersama istrinya yang adalah keluarga dari istrinya  untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga tanpa upah selama lima bulan. Dalam perjalanan korban kemudian diperbantukan sebagai Direktris CV. Fortuna. Namun karena tidak lolos tender, korban pun pulang ke orang tuanya. Dan pada akhir September 2010 korban kembali dipanggil pelaku dan ditunjuk sebagai pelatih sanggar untuk persiapan pada pameran pembangunan pada akhir September 2010.

“Terlapor siap jadikan korban sebagai bagian dalam hidup terlapor, dan pengiriman SMS ini dilakukan berulang kali, namun korban tidak respon dengan membalas SMS, alasanya terlapor dengan korban adalah bersaudara, kakak-adik dalam keluarga, alias istri terlapor adalah kakak korban,” tulisnya.

Beberap poin lainya, yakni korban dipaksa untuk meminum segelas air bercampur darah, yang sebelumnya jari milik korban dan pelaku ditusuk dengan peneti oleh pelaku hingga mengeluarkan darah, kemudian diteteskan kedalam gelas tersebut. Pelaku pun kemudian memaksa korban untuk berhubungan intim.

Korban diketahui hamil pada tanggal 6 April 2012, saat tidak mendapatkan haid selama dua bulan. Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah Kos di dekat cabang Kapan, Kota Soe-TTS, dengan menggunakan nama samaran Adrianus Tamelan (Pelaku) dan Rosna Ndun (Korban). Anak pertama kemudian lahir pada 29 Oktober 2012, sedangkan anak kedua meninggal dalam perut, karena sungsung dilakukan dengan operasi.

Dengan adanya kejadian tersebut, pihak keluarga akhirnya melaporkan hal tersebut ke polres TTU dengan laporan polisi Nomor: LP/284/IX/2014//Res. TTU tanggal 9 September 2014.

Sekrtetaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Drs. Yakobus Amfotis, M.Si, kepada berandanusantara.com (27/9/2014) siang, mengatakan, pihaknya baru mendapatkan informasi dari pihak Keluarga korban berupa pernyataan secara tertulis, Selasa (23/9/2014).

“Kami juga baru mendapatkan laporan dari keluarga korban kemarin (Selasa) dan baru didistribusikan ke staf untuk didalami laporannya. Kita juga tidak akan langsung proses tapi akan panggil dulu pelaku untuk klarifikasi, dan setelah  klarifikasi baru akan dianalisis hasilnya seperti apa. Dan Kalau memang betul-betul sesuai dengan laporan itu pasti akan kita proses sesuai aturan dan mekanismenya. Kita akan agendakan untuk dalam waktu dekat memanggil yang bersangkutan,” ujarnya.

Apabila terdapat unsur kebenaranya, lanjut Amfotis, pihaknya akan menindak lanjuti sesuai tahapan-tahapan yang ada yakni pembentukan tim untuk dilakukan proses pemeriksaan.

“Ini kan baru informasi dari satu pihak korban dan keluarga, jadi siapa tau ada informasi lain karena kita tidak hanya berpatokan pada satu sumber saja,” jelasnya.

Untuk diketahui, BKD kabupaten TTU, melaporkan perihal terlapor untuk ditindak tegas sesuai PP nomor:42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS jo. PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. (lius salu)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *