KUPANG, BN – Pemerintah Kota Kupang kini resmi memiliki arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang telah diselaraskan dengan SPBE Nasional. Dokumen ini menjadi pedoman utama penyelenggaraan pemerintahan digital di Kota Kupang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2025.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, Ariantje M. Baun, SE, M.Si, menyebut penerapan Perwali ini sebagai langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan efisien.
“Dengan adanya Perwali ini, setiap perangkat daerah memiliki acuan yang jelas dalam pengembangan dan integrasi layanan berbasis elektronik, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Sejalan dengan itu, Pemkot Kupang meluncurkan website Sunday Market Buat Orang Kupang (SABOAK) di https://saboak.kupangkota.go.id/. Platform ini memudahkan pelaku UMKM mendaftar sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat terkait menu dan kegiatan yang digelar setiap Sabtu dan Minggu.
Pemanfaatan e-Walidata SIPD juga telah dioptimalkan, mencakup proses perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, hingga penyebarluasan data. Sosialisasi terus dilakukan untuk memperkuat basis data daerah.
Selain itu, integrasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian ASN Data Elektronik Mandiri (SIMPEG ADEM) milik Pemkot dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik BKN RI kini telah terealisasi, memungkinkan sinkronisasi data kepegawaian secara nasional.
Dengan berbagai inovasi tersebut, Pemkot Kupang optimistis mampu memperkuat pemerintahan digital dan menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat dan terintegrasi pada 2025. (*/BN)