Kowappem NTT Laporkan PT AGG ke Kejati Terkait Proyek Senilai Rp47,7 Miliar

  • Whatsapp
Kowappem NTT saat melapor ke Kejati. (Ist)
Kowappem NTT saat melapor ke Kejati. (Ist)

KUPANG, berandanusantara.com – Tiga proyek peningkatan jalan di wilayah Flores yang dikerjakan PT Agogo Golden Group (AGG) dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT oleh Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (Kowappem) NTT.

Tiga proyek tersebut diantaranya proyek peningkatan jalan propinsi (ruas Bealaing-Mukun-Mbazang) senilai Rp 14,1 miliar, proyek peningkatan jalan nasional-Trans Flores (ruas Gako-Aegela) senilai Rp 18 miliar, dan proyek peningkatan jalan nasional-Trans Flores (ruas Ende-Detusoko) senilai Rp 15,7 miliar.

Read More

Proyek-proyek ini dilaporkan karena dalam pengerjaannya diduga kuat sarat dengan praktek korupsi. Pagi tadi, Kamis (23/1), berkas laporan dugaan korupsi tiga proyek ini diserahkan langsung oleh Ketua Kowappem NTT, Fabianus P. Latuan dan Sekretaris, Bonifasius Lerek kepada Kepala Seksi (Kasi) Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim.

Sejumlah wartawan yang ikut mendampingi Ketua dan Sekretaris Kowappem NTT diantaranya Joey Rihi Ga (Ketua DPW JOIN NTT), Jefri Taolin (Sekretaris DPW JOIN NTT), Laurensius Leba Tukan (Pimpinan Media IndonesiaKoran.com), serta puluhan wartawan lainnya.

Ketua Kowappem NTT, Fabianus Latuan mengatakan, laporan dugaan KKN dalam tiga proyek ini didasarkan pada hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim wartawan dari tanggal 7-17 Januari 2020. Dan faktanya, tiga proyek di tahun anggaran 2019 tersebut hingga kini belum selesai dikerjakan.

Proyek peningkatan jalan propinsi (ruas Bealaing-Mukun-Mbazang) misalnya, realiasi fisiknya baru sekitar 50 persen. Item pekerjaan hotmix 2 kilometer (km) belum dikerjakan sama sekali. Item pekerjaan pelebaran dan perkerasan jalan 10 km, baru direalisasikan sekitar 5 km.

Drainase yang telah dikerjakan telah rusak dan diduga dikerjakan tak sesuai spek. Parahnya lagi, agregat yang digunakan untuk pondasi jalan hotmix menggunakan kerikil kali/bulat bercampur pasir dan lumpur. Padahal sesuai kontrak harus menggunakan agregat B.

“Diduga realisasi keuangan per 31 Desember 2019 sudah melebihi realisasi fisik proyek. Padahal sesuai PMK 243 Tahun 2015, realisasi keuangan hingga akhir tahun harus sesuai progres fisik proyek,” sebut Fabianus.

Selanjutnya pada proyek peningkatan jalan nasional (ruas Gako-Aegela), realisasi fisik baru sekitar 30-an persen. Pekerjaan hotmix sekitar 500 meter (dari seharusnya 3,9 km, red) baru dikerjakan pada tanggal 14 Januari 2020 saat kunjungan Kepala Balai Jalan Nasional X Kupang, Mochtar Napitupulu.

Namun hotmix tersebut hancur di 4 titik, sehari setelah dikerjakan. Pekerjaan agregat untuk pondasi badan jalan yang dilebarkan juga menggunakan kerikil kali/bulat bercampur pasir dan lumpur. Diduga realiasi keuangan per 31 Desember 2019 telah melampaui realisasi fisik proyek.

Sedangkan proyek peningkatan jalan nasional (ruas Ende-Detusoko), realisasi fisik pekerjaan masih sangat rendah, yakni sekitar 10 persen. Sebab pekerjaan pengangkutan/pemindahan material gusuran baru dilakukan pada tanggal 14 Januari 2020. Pekerjaan agregat pun belum dilakukan sama sekali. Demikian juga dengan pekerjan hotmix sekitar 3,1 km.

“Sama halnya dengan dua proyek di atas, realisasi fisik proyek ini diduga telah melampaui realisasi fisik proyek,” ungkap Fabianus.

Usai menerima berkas laporan dugaan korupsi dari Kowappem NTT, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim mengaku akan meneruskan berkas tersebut ke bagian sekretariat. Selanjutnya pihaknya menunggu disposisi dari Kajati.

“Biasanya satu dua hari ke depan sudah tahu ke mana arah surat ini,” ujarnya.

Menurut Abdul, apabila Kajati mendisposisikan laporan tersebut ke bagian Intel, maka penyidikan awalnya berupa pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan). Namun apabila disposisinya ke bagian Pidsus, maka langsung dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tapi Pidsus di sini mau nggak. Bisa jadi mereka lempar ke Kejari setempat. Yang pasti laporan ini akan ditindaklanjuti,” tandas Abdul.

Sementara Joey Rihi Ga selaku Ketua DPW JOIN (Jurnalis Online Indonesia) NTT mengatakan, sebagai warga negara, wartawan tidak boleh diam ketika melihat ada potensi korupsi dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah. Sebaliknya, wartawan harus melaporkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.

“Kita tidak punya tendensi untuk menghukum atau menuduh orang bersalah. Kita hanya mau uang rakyat itu tidak boleh sesen pun dikorupsi, tapi dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” kata pimpinan media online Seputar NTT itu.

Joey menyebutkan, banyak proyek di NTT berantakan atau mangrak karena ada praktek korupsi di dalamnya. Baik yang dilakukan oleh pemilik pekerjaan (dinas/instansi pemerintah, red) maupun oleh pelaksana pekerjaan (kontraktor, red). Oleh karena itu, laporan ini dimaksudkan untuk mencegah agar tidak ada lagi proyek yang mangkrak karena korupsi.

“NTT ini miskin karena infrastruktur ke sentra-sentra produksi masih memprihatinkan. Nah ketika pemerintah sekarang ingin infrastruktur cepat berubah, maka jelas ada banyak uang yang digunakan untuk membangun infrastruktur. Jadi kita mau uang itu dimanfaatkan secara baik,” kata Joey.

Dia berharap, Kejati NTT bisa menggunakan semua sumber daya yang diberikan oleh negara untuk turun ke lapangan dan mencari tahu potensi korupsi sesuai dengan data awal yang diberikan Kowappem NTT. Kejati NTT, kata dia, juga harus pro aktif setelah menerima berbagai laporan dari masyarakat.

“Jangan tunggu pekerjaan itu sudah mangkrak baru turun ke sana. Itu artinya mereka menangkap ikan yang sudah mati. Mereka harus melakukan pencegahan sehingga tidak banyak ada proyek yang mangkrak karena korupsi,” ungkap Joey. (Sumber: kumparan)

Related posts