KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Dira Tome Ditunda

  • Whatsapp
Ist
Ist

JAKARTA, berandanusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan Marthen Dira Tome di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016) kemarin. Namun, Lembaga anti rasua hanya mengirimkan surat melalui salah satu staf yang isinya meminta majelis hakim untuk menunda persidangan, dengan alasan materi menghadapi gugatan tersebut belum siap. 

Dalam surat tersebut KPK meminta  kepada Sidang praperadilan ditunda selama dua minggu kedepan. Menanggapi surat KPK, Tim Kuasa hukum dari Pemohon, Marthen Dira Tome menyatakan keberatan dengan lamanya waktu penundaan sidang sesuai permintaan KPK. Untuk itu pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan secara bijak terkait waktu digelarnya sidang Praperadilan.
Hakim Tunggal yang memimpin Praperadilan, Nelson Sianturi kemudian mempertimbangkan dan memutuskan bahwa sidang praperadilan akan dilanjutkan pada tanggal 13 Desember 2016. “Karna tanggal 12 Desember itu adalah hari libur nasional maka kita akan bersidang pada tanggal 13 desember,” kata Nelson
Pada kesempatan tersebut hakim juga meminta kepada panitera untuk pada hari itu juga segera mengirim surat kepada KPK terkait jadwal yang telah ditetapkan.
Ketua tim kuasa hukum Marthen Dira Tome, Jhon Rihi pada kesempatan sedikit kecewa dengan penundaan jadwal sidang. Walaupun demikian pihaknya akan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh hakim. “Kita kecewa juga, tapi kita ikut saja putusan hakim terkait jadwal sidang,” katanya.
Sementara Ali Anthonius mengatakan, ada tiga substansi yang digugat oleh pihaknya yakni terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Marthen Dira Tome. “Substansinya ada tiga yakni penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan,” ungkap Ali. (AM/Seputarntt.com)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *