Kuasa Hukum Albert Riwu Kore Tak Sependapat dengan Tudingan Penggelapan Sertifikat

  • Whatsapp
Albert Riwu Kore. (Foto: istimewa)

KUPANG, berandanusantara.com – Kuasa Hukum tersangka dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) Albert Riwu Kore angkat bicara. Tindak pidana yang disangkakan terhadap kliennya itu dinilai tidak memenuhi unsur penggelapan.

Kuasa Hukum Albert Riwu Kore yakni Dr. Yanto MP. Ekon, SH., M.Hum., Yohanis Daniel Rihi, SH., dan Mariyeta Soruh, SH., MH.,.

Read More

Dalam press realease yang diterima media ini dari Tim Kuasa Hukum, Senin (8/8/2022) petang, menyebutkan, pada prinsipnya pihaknya menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh penyidik, termasuk penahanan terhadap kliennya Albert Riwu Kore.

Namun, Tim Kuasa Hukum tidak sependapat dengan tindak pidana penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disangkakan kepada kliennya Albert Riwu Kore, karena tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada Pasal 372 KUHP maupun penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP.

Adapun 9 alasan Tim Penasehat Hukum tidak sependapat dengan tindak pidana penggelapan yang disangkakan kepada kliennya, antara lain;

1. Bahwa 9 (sembilan) SHM yang diduga digelapkan telah diambil oleh pemiliknya sendiri atas nama RAHMAD, SE melalui staf Notaris ALBERT WILSON RIWUKORE yaitu RINDA A. DJAMI;

2. Bahwa Bank Perkreditan Rakyat Crista Jaya selaku Pelapor tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan 9 (sembilan) Sertifikat Hak Milik tersebut sebab pada 9 (sembilan) Sertifikat Hak Milik tersebut tercatat atas nama Pemegang Hak: RACHMAT, SE dan sama sekali tidak ada Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya;

3. Bahwa benar awalnya 9 (sembilan) Sertifikat Hak Milik dimaksud diserahkan oleh RACHMAT, SE selaku pemilik kepada Kantor Notaris ALBERT WILSON RIWUKORE, SH untuk dibuatkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan Bank Christa Jaya, tetapi sebelum dibuatkan Akta Hak Tanggungan, sembilan SHM tersebut diambil kembali oleh pemiliknya atas nama RACHMAT, SE;

4. Bahwa kemudian diketahui 9 (sembilan) SHM itu telah diagunkan atau dijaminkan oleh pemiliknya atas nama: RACHMAT, SE di BPR Pitobi dan Bank NTT dan telah melunasi hutangnya pada Bank Perkreditan Christa Jaya sebesar Rp3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah);

5. Bahwa apabila menurut BPR Christa Jaya, 9 (sembilan) SHM itu merupakan jaminan agunan kredit di Bank Christa Jaya maka dapat diduga terjadi pelanggaran terhadap pedoman pemberian kredit sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan sebab pemberian kredit harus dilakukan setelah pada SHM telah dilekatkan Hak Tanggungan berdasarkan Akta Pengikatan Hak Tanggungan yang dibuat oleh PPAT. Padahal faktanya pada 9 (sembilan) SHM tidak ada Akta Pengikatan Hak Tanggungan dengan BPR Christa Jaya.

6. Bahwa kami selaku Tim Penasihat Hukum akan mempelajari secara cermat kasus ini dan apabila kami menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perbankan, maka kami akan melaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses sebagaimana mestinya, sedangkan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan yang disangkakan kepada ALBERT WILSON RIWUKORE, kami tetap mentaati Langkah hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.

(*/BN)

Related posts