KUPANG, BN – Bildad Thonak membantah keterlibatan dua kliennya, Bripka Muhamad Sukalumba alias Bripka Ados dan Algazali Munandar dalam kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Kupang.
Kepada media, Senin (12/8/2024), Bildad Thonak menegaskan bahwa dirinya perlu meluruskan berbagai informasi bahkan isu yang menurutnya sangat merugikan kedua kliennya tersebut.
Bildad mengaku sudah mengecek hal itu ke Polres Kupang Kota. Namun ia merasa kaget karena tidak ada laporan polisi yang disertai dengan barang bukti.
”Setelah saya cek ternyata di Polres Kupang Kota tidak ada kasus itu sama sekali. LP nya tidak ada, barang bukti juga tidak ada,” kata Bildad.
Dari hasil pengecekan, ia memastikan kedua kliennya tidak terlibat apalagi menjadi beking BBM ilegal di Kota Kupang. Hal itu diperkuat dengan tidak ada dokumen yang ditemukan baik berupa Laporan Polisi serta barang bukti
”Ini yang menjadi pertanyaan. Kalau tidak ada dokumen, Laporan Polisi dan proses penanganan kasus ini, lalu dari mana informasi yang kemudian diberitakan itu?,” tanya Bildad.
Menurutnya, sebagai negara hukum, setiap tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) harus berdasarkan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Sehingga aparat melakukan upaya hukum sesuai tupoksi dan kewenangannya, sehingga berbagai isu liar tidak dihembuskan yang dapat dapat mencederai orang lain.
Ia mempersilakan Polres Kupang Kota untuk memanggil kliennya untuk dilakukan pemeriksaaan. Pemeriksaan terhadap kliennya harus didasarkan pada Laporan Polisi yang disertai dengan barang bukti.
Anggota Kepolisian Resort Kupang Kota, Bripka Ados pada kesempatan itu membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.
Ia secara tegas mengatakan tidak pernah terlibat dalam pengawalan hingga ke pengepul apalagi sampai tertangkap tangan.
”Informasi itu tidak benar semua. Jadi silahkan cek hasil pemeriksaan saya di Propam. Sudah ada semua,” ujarnya.
Dia menegaskan, tuduhan terkait bekingi BBM ilegal, ia sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, sehingga saat ini ia tinggal menunggu hasil sidang.
Sementara Algazali Munandar juga membantah tuduhan serupa, bahwa dirinya bukan pengepul BBM di Kota Kupang.
“Di saya juga tidak ada barang bukti apapun. Hanya ada drum kosong yang sudah ada sejak tahun 2023 lalu,” jelasnya.
Meski demikian, kata dia pernah diperiksa terkait kasus BBM, namun hanya berkapasitas sebagai saksi.
“Setelah diperiksa, drum-drum kosong itu saya mau jual kembali. Tetapi sampai sekarang belum saya jual, makanya saya masih simpan disitu,” terangnya.
Algazali menambahkan, sejak kasus BBM ini kembali mencuat, dirinya belum pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan atau BAP. (*/BN/NP)