Langgar Kode Etik Profesi Polri, Briptu Jeremias Sola Dipecat

  • Whatsapp
Kapolres TTU membacakan SK pemberhentian Briptu Yeremias Sola
Kapolres TTU membacakan SK pemberhentian Briptu Yeremias Sola
Kapolres TTU membacakan SK pemberhentian Briptu Yeremias Sola (Lius Salu/BN)

KEFAMENANU, bwrandanusantara.com – Lantaran melanggar kode etik profesi Polri, Briptu Jeremias Aji Wolapula Soda, salah seorang anggota Polres Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) diberhentikan tidak dengan hormat.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Jeremias secara  resmi dilaksanakan melalui upacara resmi di lapangan Mapolres TTU, Selasa (19/7/2016). Upacara pemberhentian Tidak Dengan Hormat itu dipimpin langaung Kapolres TTU, AKBP Robby M. Samban, S.Sik.

Bribtu Jeremias Aji Wodapula Sola dijatuhi hukuman PTDH kerena terbukti bersalah dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.  Briptu Jeremias Aji Wolapula Sola dalam putusan itu terbukti melanggar pasal 14 ayat(1) huruf A Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003, pasal 7 ayat(1) huruf A Peraturan Kapolri  nomor 14 tahun 2011 dan pasal 21 ayat(3) huruf E peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolres TTU, AKBP Robby M. Samban dalam upacara PDHT terhadap Briptu Jeremias Aji Wodapula Sola tersebut mengatakan, organisasi Polri akan senantiasa  mendapat sorotan oleh masyarakat terkait tugas- tugas pokok Polri yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu Ia mengharapkan sebagai anggota Polri agar selalu menjaga etika, moral dan perilaku baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari- hari sebagai anggota Polri.

Polres TTU, kata Robby, telah berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan perilaku personil yang dilakukan oleh oknum anggota Polri dan PNS Polri khususnya di Polres TTU.

Menurutnya, salah satu bentuk implementasi tindakan tegas yang telah dijalankan oleh Polres TTU adalah memberikan punishmen kepada anggota Polri yang tetbukti melakukan tindakan yang melanggar Peraturan/ norma- norma etika dan disiplin anggota Polri sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri pada tanggal 10 Mei 2014 telah melakukan sidang kode etik profesi Polri  terhadap Briptu Jeremias Aji Wodapula Sola yang tertuang dalam surat Putusan Sidang Komisi Kode Etik  Nomor: PUT KKEP/01/V/2014 KKEP dengan putusan Diberhentikan Tidak Dengan Hormat  dari dinas Polri.

“Hasil sidang tersebut kemudian diteruskan ke Kapolda untuk mendapat keputusan PTDH, dan puji Tuhan pada tanggal 20 Mei 2016 Kep PTDH dari anggota tersebut  ditanda tangani oleh Kapolda NTT Nomor Kep/278/V/2016 tentang PTDH dari dinas Polri atas nama Briptu Jeremias Aji Woda Pula Sola,”tandas Robby.

Roby menegaskan, penerbitan Keputusan PTDH sudah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang, sesui prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang komisi kode etik profesi Polri(KEPP), berdasarkan  Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kodi Etik Profesi Polri. Putusan PTDH itu sudah ditinjau dari beberapa aspek yaitu, Asas Kepastian, Asa Distributif dan Kemanfaatan, Asas Keadilan. “Bagi yang berprestasi  diberikan reward atau penghargaan,” ungkapnya.

Ia berharap setelah diberhentikan dan kembali ke masyarakat, Briptu Jeremias dapat menjadi contoh dan teladan yang baik dalam kehidupan bermasyarakat. (Lius Salu)

Related posts