KUPANG, berandanusantara.com – Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku pembina pelaksanaan bantuan hukum dan Panitia Pengawas Pusat, menyelenggarakan verifikasi dan akreditasi untuk menjaring Organisasi Bantuan Hukum yang layak sebagai pemberi bantuan hukum.
Ketua Tim, Lesry M. N Dite, SH, M.Hum bersama anggotanya Lukas Nikolaus Mau, SH mulai menyisir satu per satu kantor bantuan hukum. Salah satu yang didatangi adalah Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT, jalan Perintis Kemerdekaan 1 nomor 007 kayu putih, Oebufu, jumat (7/9/2018).
Lesry menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan, dilakukan setiap tiga tahun sekali. Hal ini untuk mendapatkan akreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai Pemberi Bantuan Hukum yang layak dalam membantu masyarakat miskin di periode tahun 2018 – 2021.
Sebelumnya proses serupa juga dilakukan pada tahun 2015 lalu. Menurut Lesry, tujuan dilakukannya verifikasi dan akreditasi ini adalah tidak hanya untuk menjaring Organisasi Bantuan Hukum baru, tetapi hal lain yang juga penting adalah memberi petunjuk kepada Panitia Pengawas Daerah, dalam hal ini Kementrian Hukum dan HAM, serta Organisasi Bantuan Hukum lainnya untuk menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam proses verifikasi dan akreditasi tersebut.
Lanjut Lesry, ada dua aspek yang perlu diberikan bantuan hukum yakni dalam bentuk litigasi meliputi pidana, perdata dan tata usaha negara. Sementara nonlitigasi meliputi pemberian penyuluhan hukum, konsultasi hukum, negosiasi, mediasi, pendampingan di luar pengadilan dan penelitian hukum.
Untuk diketahui, dalam proses tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT telah lolos administrasi dalam verifikasi dengan memenuhi semua kriteria yang disyaratkan. “Sudah ada 11 Lembaga Bantuan Hukum yang lolos, salah satunya Surya NTT,” ungkap Lesry.
Sementara itu, Ketua Pengawas Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT, Herry F. F. Battileo, SH, MH kepada media ini mengatakan pemenuhan syarat sebagai Lembaga Bantuan Hukum telah mereka penuhi diantaranya berbadan hukum dari LBH, memiliki struktur organisasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dan program kerja.
“Semua syarat yang diminta kami penuhi,” jelas Herry.
Pada kesempatan itu, Herry menghimbau kepada seluruh masyarakat NTT yang kurang mampu agar tidak perlu ragu untuk meminta bantuan hukum di LBH Surya NTT. Karena akan dilayani secara gratis. “Ini nomor Hp saya 085239120600, silahkan hubungi apabila masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur membutuhkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, LBH Surya NTT memiliki pengurus diantaranya; Ketua Pengawas Herry F. F Battileo S.H, M.H, Ketua E Nita Juwita S.H, M. H, sekretaris I Hendry Sau Sabu S.H, M.H, sekretaris II Denete L. Sibu S.H, Bendahara Evianus Go, o, S.H dan 7 orang para legal serta 6 orang Advokad yang tersebar di daratan Flores, kota Kupang serta kabupaten Rote Ndao. (TIM)